Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapatkan pagu indikatif anggaran 2021 sebesar Rp41,3 triliun, padahal permintaan awalnya mencapai Rp75,7 triliun.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Surat Bersama Pagu Indikatif 2021 yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan dan Bappenas pada 8 Mei 2020.
“Besaran pagu indikatif tersebut jauh di bawah pagu kebutuhan 2021 Kementerian Perhubungan yang semula sebesar Rp75,7 triliun. Namun demikian, kami tetap berkomitmen melaksanakan program kerja 2021, serta melanjutkan program kerja 2020 yang sempat tertunda dengan kebijakan refocusing anggaran pemerintah," paparnya dalam Rapat Kerja Komisi V DPR, Selasa (23/6/2020).
Anggaran Kemenhub pada 2020 memang disunat akibat kebijakan refocusing anggaran untuk pengendalian pandemi Covid-19 sehingga dapat dihemat sebesar Rp10,4 triliun dari anggaran awal Rp43,11 triliun.
Adapun, komposisi alokasi anggaran pada empat program yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan terdiri atas program infrastruktur konektivitas sebesar Rp36,769 triliun, program pendidikan dan pelatihan vokasi sebesar Rp3,296 triliun, program dukungan manajemen sebesar Rp1,082 triliun; serta program riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp197 miliar.
Lebih lanjut, Menhub berkomitmen meningkatkan kinerja pembangunan sektor transportasi melalui skema investasi melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta mengoptimalkan skema kerja sama pemanfaatan (KSP)/kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI) untuk menyediakan layanan yang profesional, kompetitif, serta mengurangi biaya operasional dari APBN sekaligus mendatangkan nilai tambah.
Baca Juga
Hal ini tentunya guna mengurangi beban APBN sekaligus menyiasati kekurangan anggaran pagu indikatif yang sebelumnya diusulkan mencapai Rp74,7 triliun atau berkurang Rp34,4 triliun.
Rancangan RKP 2021 Kemenhub mewujudkan proyek prioritas strategis yaitu, pertama, pembangunan infrastruktur ekonomi seperti jaringan pelabuhan utama terpadu (Pelabuhan Kuala Tanjung, Kijing, Tanjung Priok, Makassar, Bitung, dan Sorong), KA Makassar-Pare-Pare, hingga jembatan udara 37 rute di Papua.
Kedua, pembangunan infrastruktur transportasi perkotaan yaitu mewujudkan sistem angkutan umum massal di enam wilayah metropolitan, yakni Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Semarang, dan Makassar.