Bisnis.com, JAKARTA - Bagi Anda pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terdampak Covid-19, pemerintah siap menggelontorkan dana Rp35,2 triliun yang digunakan untuk subsidi bunga kredit
Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Djoko Hendratto mengatakan subsidi bunga akan diberikan melalui dua jalur, yaitu perbankan dan perusahaan pembiayaan serta lembaga penyalur kredit program pemerintah.
"Pemberian subsidi bunga dimulai sejak 1 Mei 2020 dan akan diberikan selama enam bulan ke depan. Target debitur UMKM ada 60,6 juta debitur yang menerima manfaat ini," katanya dalam diskusi virtual, Jumat (19/6/2020).
Untuk pinjaman di perbankan dan perusahaan pembiayaan, subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama dan 3 persen untuk 3 bulan berikutnya diberikan pada debitur yang punya pinjaman hingga Rp500 juta.
Selanjutnya, bagi debitur yang memilik pinjaman di atas Rp500 juta sampai Rp10 miliar akan mendapat subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kemudian.
Adapun, untuk pinjaman di lembaga penyalur kredit program pemerintah, pinjaman dengan nominal sampai Rp10 juta akan diberikan subsidi sebesar beban bunga debitur atau maksimal 25 persen.
Baca Juga
Dia menambahkan pinjaman dengan nominal Rp10 juta sampai Rp500 juta akan mendapat subsidi bunga 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk 3 bulan berikutnya.
"Pinjaman di atas Rp500 juta sampai Rp10 miliar mendapat bantuan subsidi bunga 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kemudian," imbuhnya.
Djoko mengungkapkan pihaknya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah akan mengeksekusi pemberian subsidi bunga berdasarkan data yang diberikan oleh OJK. Nantinya, bank penyalur akan menghubungi nasabah terkait skema bantuan untuk subsidi bunga.
Berikut Tahapan Pelaksanaan Pemberian Subsidi Bunga untuk UMKM:
1. OJK menyampaikan data debitur sebagai dasar pemerintah memberi subsidi bunga.
2. Penyalur menyampaikan data debitur sesuai kriteria.
3. Debitur yang didaftarkan penyalur melakukan registrasi dan mengonfirmasi untuk ikut program subsidi bunga melalui portal digital dan menyerahkan surat kuasa kepada penyalur.
4. Penyalur melakukan penagihan subsidi bunga kepada KPA.
5. KPA menyampaikan SPM (gelondongan) kepada KPPN
6. KPPN menertibkan SP2D, dana masuk ke rekening induk.
7. KPA menyampaikan daftar nominatif debitur kepada bank mitra untuk pencaira dana subsidi.
8. Bank mitra memindahkan dana dari rekening induk ke rekening masing-masing debitur (virtual account).
9. Penyalur broadcast kepada debitur bahwa dana subsidi bunga dari pemerintah sudah cair dan akan didebet saat tanggal jatuh tempo.
10. Berdasarkan surat kuasa yang diberikan debitur, penyalur memindahkan dana dari VA masing-masing ke rekening penyalur pada bank mitra.