Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai menerapkan protokol adaptasi kebiasaan baru saat pengoperasian kembali KA reguler baik KA Lokal maupun KA Jarak Jauh pada hari ini.
Humas KAI Joni Martinus Joni mengaku sudah menyusun langkah-langkah adaptasi kebiasaan baru yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di wilayah stasiun ataupun saat di dalam perjalanan KA.
“Meski KA reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan kereta api dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan,” kata Joni, Jumat (12/6/2020).
Dia menambahkan seluruh prosedur yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pihaknya menjelaskan setiap penumpang KA harus sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, serta menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Setiap penumpang agar rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun, tetap membawa hand sanitizer pribadi, menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre.
Petugas announcer baik di stasiun maupun di atas KA, lanjutnya, akan secara rutin mengumumkan perihal ketentuan ini kepada penumpang. Calon penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan untuk menyelesaikan tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk ke area peron.
Baca Juga
Sementara, imbuhnya, untuk menghindari kontak fisik dengan petugas, proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas. Khusus untuk penumpang KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa yang harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan.
Joni menuturkan bagi para penumpang dengan usia di atas 50 tahun yang sedang melakukan perjalanan kereta api, kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang tersebut supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.
KAI hanya menjual tiket 70 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan. Tiket dapat dipesan secara daring melalui aplikasi KAI Access dan saluran lainnya mulai H-7 keberangkatan KA, sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.