Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai kurang tepat dalam meningkatkan kapasitas maksimal penumpang angkutan udara menjadi 70 persen. Sejak awal, antisipasi sektor transportasi terhadap Covid-19 dinilai memang sudah terlambat.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Demokrat Irwan Fecho mengatakan saat ini kebijakan di sektor penerbangan yang meningkatkan kapasitas maksimal menjadi 70 persen merupakan wujud ketidakmampuan pemerintah fokus pada penyebab adanya pembatasan kapasitas ini, yakni Covid-19 ini.
"Covid-19 terjadi mulai akhir 2019, Indonesia baru Maret 2020 ribut, kalau lihat regulasi, permenhub yang mengatur pengendalian transportasi ini baru April 2020 keluar," jelasnya dalam webinar Monitor, Kamis (11/6/2020).
Setelah itu, terangnya, pemerintah memilih kebijakan untuk melakukan relaksasi terhadap aktivitas transportasi antar kota yang menyebabkan beberapa pihak dapat bepergian berupa pengecualian dari Kemenhub.
Padahal, terangnya, peran transportasi dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) strategis memutus sebaran pandemi Covid-19 ini dan semakin cepat pandemi hilang, semakin cepat industri transportasi bisa kembali berjalan.
"Industri penerbangan ini semakin panjang pandemi semakin panjang tekanan industri penerbangan, pemerintah harusnya fokus menekan menghilangkan Covid-19 baru ke pelonggaran," tegasnya.
Baca Juga
Dia juga menilai adanya inkonsistensi kebijakan, yang menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat apalagi ketika masa transisi menuju new normal ini digaungkan. Di lapangan, menjadi lebih sulit lagi implementasinya.
"Kemenhub harus merujuk pada niat awal, ini memutus rantai Covid-19, sekarang malah mengakomodir tekanan-tekanan ekonomi. Adanya permintaan demand transportasi tinggi, karena memang pemerintah membuka, harusnya fokus 1-2 bulan tutup pengaruh sebaran Covid-19 turun, baru ke pelonggaran transportasi," paparnya.
Adapun sektor penerbangan jelasnya membutuhkan waktu yang sangat lama untuk dapat kembali ke kondisi normal sebelum adanya pandemi virus corona ini.
Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuturkan dinamika pandemi ini yang membuat Kemenhub terus harus menyesuaikan kebijakannya. Pasalnya, dalam penanganan pandemi sudah ada leading sector yakni Gugus Tugas Covid-19.
"Penerbangan harus bisa tetap bertahan, peraturan pertama pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dan syarat penumpang ditetapkan. Lalu, kapasitas pesawat jadi 70 persen, ini sebuah upaya cari titik temu, ditingkatkan karena masyarakat mulai terbuka lagi, fase aman dan tetap produktif," paparnya.