Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menanggapi keluhan maskapai dan penumpang terkait biaya PCR yang lebih mahal dibandingkan dengan tarif tiket pesawat dengan merekomendasikan aturan baru SE Gugus Tugas No. 7/2020.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan referensi penerbangan udara sesuai dengan aturan yang tercantum dalam SE Gugus Tugas No. 7/2020. Calon penumpang angkutan udara rute domestik dapat memilih salah satu dari tiga persyaratan yang telah ditetapkan dengan menyesuaikan dengan ketersediaan fasilitas untuk melakukan tes tersebut.
“Kami sadari kalau test PCR itu mahal. Dalam aturan SE itu makanya tidak kumulatif juga hanya dan atau tapi atau saja. Apabila di suatu tempat tidak ada PCR atau rapid test, maka bisa dilakukan surat kesehatan yang tentu saja terakreditasi,” jelasnya, Selasa (9/6/2020).
Selain itu, lanjut Novie, dengan mahalnya biaya tes PCR, berkisar hingga Rp2 juta, maka penumpang juga bisa memilih opsi rapid test yang lebih terjangkau. Maskapai yang ingin menyelenggarakan rapid test juga diperbolehkan agar menjadi hal yang terintegrasi selama penerbangan.
Hal itu menanggapi pernyataan Garuda Indonesia yang Indonesia berencana menyiapkan tes cepat (rapid test) Covid-19 untuk mendeteksi penumpang yang akan melakukan penerbangan. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menilai rapid test cukup sebagai syarat calon penumpang untuk melakukan penerbangan karena biayanya lebih murah daripada tes swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
“Ke depan kita pastikan mereka naik pesawat sehat, menurut kami rapid test cukup, berapa biayanya. Saya nggak mengeluh, tapi jangan sampai biaya untuk sehat lebih mahal dari biaya terbang,” kata Irfan.
Baca Juga
Berdasarkan SE Gugus Tugas No. 7/2020, bagi perjalanan orang dalam negeri wajib menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan Rapid Test.
Dengan catatan, seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
Selanjutnya, untuk persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, diharuskan melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila belum melaksanakan tes dan apabila tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan. Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas.