Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Layanan Tol Laut Gunakan Aplikasi LCS selama New Normal, Bisa Diakses Online

Layanan angkutan logistik Tol Laut akan mengoptimalkan platform Logistic Communication System (LCS), yang memungkinkan masyarakat secara online dapat mengetahui  jadwal kapal, tracking kapal, ketersediaan kontainer, shipping order, manifest, dan biaya pengiriman.
Kapal Motor Dobonsolo memasuki Pelabuhan Makassar, Kamis (7/9)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Kapal Motor Dobonsolo memasuki Pelabuhan Makassar, Kamis (7/9)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Layanan angkutan logistik Tol Laut akan mengoptimalkan platform Logistic Communication System (LCS), yang memungkinkan masyarakat secara online dapat mengetahui  jadwal kapal, tracking kapal, ketersediaan kontainer, shipping order, manifest, dan biaya pengiriman.

Kementerian Perhubungan memastikan arus pengiriman barang dalam program Tol Laut, yang telah berjalan hampir 5 (lima) tahun dan menjadi moda transportasi andalan untuk membuka isolasi dan menekan disparitas harga ini, akan tetap dijalankan meski di tengah pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol new normal

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Capt. Wisnu Handoko mengatakan bahwa dalam protokol new normal telah dipersiapkan sejumlah mekanisme yang diharapkan dapat memperlancar proses pengiriman barang melalui jalur laut dengan mengoptimalkan Tol Laut.

"Pada masa new normal ini kami tetap mendistribusikan logistik dan mencoba menggerakkan perekonomian rakyat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Roda ekonomi harus bergerak dan perusahaan tetap bisa menjalankan bisnisnya sehingga pemerintah harus hadir untuk memfasilitasi hal tersebut," ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).

Menurutnya, salah satu strategi yang akan diterapkan adalah dengan mengoptimalkan Logistic Communication System (LCS). Selain itu, data muatan dengan LCS akan lebih diperketat sehingga akan menghilangkan penyimpangan SOP penyelenggaraan program Tol Laut.

"Oleh karena itu, implementasi pelaksanaan SOP pengiriman barang akan diperketat dengan registrasi sesuai KTP dan NPWP," katanya.

LCS yang dikembangkan BUMN Telkom akan terus di-update agar ke depan mampu membantu dan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi jadwal kapal, posisi tracking kapal, ketersediaan kontainer, shipping order, manifest dan biaya pengiriman, data statistik pengiriman muatan berangkat dan balik, sampai dengan harga jual barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting).

Lebih lanjut Capt. Wisnu menjelaskan pada informasi muatan dan ruang kapal ini, pihaknya akan memfasilitasi proses bisnis pemesanan, pengiriman kontainer, transparansi standarisasi biaya logistik dan disparitas harga bapokting.

"Nantinya, tidak hanya menghilangkan kontak fisik, tetapi juga bisa merangsang persaingan sehat karena pelaku usaha bakal saling memantau harga yang diterapkan masing-masing. Para pelaku bisnis wajib mengunggah biaya jasa mereka masing-masing," jelasnya.

Kemenhub berharap agar Tol Laut Logistik di masa new normal bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha perdagangan bapokting antar pulau untuk semakin meningkatkan volume pengiriman barang dalam memenuhi kebutuhan daerah.

"Kami sangat apresiasi beberapa kepala daerah sudah membuktikan komitmennya untuk mengirim muatan balik produksi daerah seperti Morotai, Bitung, Tahuna, Saumlaki, bahkan ada yang sampai mengirimkan muatan baliknya hingga 54 Teus, di mana mayoritas muatan berisi ikan, kayu, kopra, dan lainnya," terangnya.

Menurutnya hal ini sñenada dengan komitmen Bulog dan Kementerian Perdagangan untuk memanfaatkan kapal-kapal Tol Laut guna menjaga pasokan logistik nasional.

"Baik Bulog maupun Kemendag memastikan akan melakukan pengiriman beras, gula, minyak goreng, tepung dan bapokting lainnya ke berbagai pelosok nusantara dengan memanfaatkan kapal-kapal Tol Laut," imbuhnya.

Adapun selama masa Pandemi Covid-19, kapal barang dan kapal angkutan laut khusus tetap diizinkan beroperasi dengan melaksanakan ketentuan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dan kriteria pembatasan perjalanan orang yang pelaksanaanya akan diawasi secara lebih ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper