Bisnis.com, JAKARTA — PT Hutama Karya (Persero) mengungkapkan bahwa pengembalian dana talangan tanah untuk proyek jalan tol senilai Rp2 triliun masih berproses.
Senior Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan bahwa pengembalian dana talangan di sebagian ruas hingga saat ini masih terus berlangsung.
Menurutnya, masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi seperti administrasi dan verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau penelitian administrasi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
"Hingga Mei 2020, dana talangan yang belum dibayarkan oleh LMAN sebesar Rp2 triliun. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan LMAN belum membayarkan dana talangan, salah satunya masih dalam proses verifikasi oleh BPKP dan LMAN," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (3/6/2020).
Lebih lanjut, jelasnya, dalam skema dana talangan oleh badan usaha, dalam hal ini Hutama Karya, terdapat beberapa tahapan.
Tahapan tersebut dimulai dengan tahap pengadaan tanah meliputi identifikasi objek, pengumuman daftar nominatif, penilaian, musyawarah, validasi Badan Pertanahan Nasional, dan pembayaran oleh badan usaha.
Baca Juga
Setelah itu, tahap pengawasan BPKP meliputi verifikasi BPKP dan exit meeting. Selanjutnya, tahap terakhir adalah pembayaran oleh LMAN, meliputi pengajuan pembayaran dan pembayaran oleh LMAN.
Sementara itu, Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN Qoswara mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaksanaan pendanaan pengadaan lahan tetap mengutamakan tata kelola yang baik dengan sinergi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.
"Selama ini kita sudah bisa menyiasati bagaimana supaya lebih baik, supaya lebih cepat," ujarnya dalam bincang santai Pengadaan Lahan PSN pada Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Rabu (2/6/2020).
Selama ini, katanya, LMAN berupaya untuk turun secara langsung dalam mengurus administrasi di awal. Hal tersebut bertujuan agar ketika dilakukan exit meeting dengan BPKP dapat segera dilakukan permohonan dan dapat langsung dibayar.
"Namun, yang sekarang memang ada perubahan tambahan, nanti dimohonkan dulu ke LMAN, minta dibayar, [kemudian] dibayar, terus nanti baru ke BPKP, minta bantuan untuk administrasinya. Memang di lapangan bisa ada yang beda, tapi kami berusaha [bisa] seperti itu," ujar Qoswara.