Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA), mengaku tidak ingin berspekulasi mengenai kebijakan new normal atau kenormalan baru yang disiapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terutama untuk sektor angkutan udara.
Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan dari sudut pandang pelaku industri, INACA pada prinsipnya akan mengikuti apa yang menjadi aturan yang ditetapkan Kemenhub ataupun Gugus Tugas.
"Sebaiknya nanti kami tunggu dahulu seperti apa kebijakan tersebut secara jelas setelah terbit, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang salah terhadap masyarakat," paparnya kepada Bisnis, Kamis (28/5/2020).
Sebelumnya, Kemenhub memang mewacanakan akan membentuk aturan baru terkait kenormalan baru di sektor transportasi udara, hal ini guna membantu mengakomodasi kebutuhan seluruh pemangku kepentingan di era baru setelah pandemi ini.
INACA mengungkapkan industri transportasi udara bisa tidak bertahan hingga tahun depan. Kondisi itu bisa terjadi di saat maskapai harus menghadapi pandemi virus Corona dan berbagai kebijakan yang membuat aktivitas penumpang dihentikan sementara.
Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah cepat jika tidak ingin pendemi Covid-19 semakin menekan ekonomi lebih dalam lagi. Beberapa di antara maskapai ini terangnya, tidak dapat bertahan sampai 2021 jika masalah pandemi tidak segera ditekan.
Baca Juga
Belum lagi dampak langsung kepada industri pendukung seperti airport, airnav dan penyelenggara avtur yang tidak mungkin terus melangsungkan kegiatan operasionalnya tanpa pendapatan usaha yang diperoleh dari maskapai.
"Kami di industri maskapai dalam negeri pun sudah megap-megap. Padahal ini industri yang cukup besar, padat karya dengan valuasi di atas miliaran rupiah," paparnya.
Dia menilai sudah saatnya pemerintah menambah stimulusnya dari sekitar 2,5 persen terhadap PDB menjadi 5 atau 10 persen terhadap PDB. Gejala krisis, menurutnya, sudah sangat tampak pada ekonomi kuartal I/2020 yang hanya tumbuh sebesar 2,97 persen.