Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengungkapkan masih ada beberapa maskapai yang nakal karena masih menjual tiket penerbangan secara diam-diam melalui agen perjalanan.
Ketua INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan SE Dirjen Perhubungan Udara No. 31/2020 dengan jelas mengatur bahwa pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor cabang maskapai. Praktik penjualan tiket melalui agen perjalanan dinilai kontradiktif dengan aturan tersebut.
"Jadi saya menegur langsung maskapai-maskapai tersebut. Bahkan, ada maskapai yang diam-diam menjual [tiket] ke agen perjalanan [konvensional]," kata Denon kepada Bisnis.com, Jumat (15/5/2020).
Dia menambahkan pembatasan penerbangan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 melibatkan semua pemangku kepentingan. Adapun, tahapan garda terdepan ada pada pemesanan tiket dari pihak maskapai berjadwal.
Pihaknya menuturkan maskapai berjadwal dilarang menjual tiketnya melalui agen perjalanan konvensional maupun daring. Namun, masih ada maskapai yang melanggar aturan tersebut dan bahkan belum mengimplementasikan prosedur filtrasi sesuai dengan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020.
Denon menjelaskan sebelum membeli tiket, calon penumpang harus bisa memperlihatkan keterangan terkait antara lain, menunjukkan surat tugas dari instansi/kantor dan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes cepat atau surat keterangan sehat.
Baca Juga
Apabila ada maskapai yang tidak menjalankan filtrasi tersebut, regulator akan memberikan peringatan. Sebelumnya diklaim masih banyak maskapai yang tidak menjalankan prosedur tersebut secara benar.
Menurutnya, hal tersebut wajib ditaati dan diperhatikan oleh para penumpang agar sudah melengkapi semuanya sebelum tiba di bandara. Jika tidak lengkap, maka pada saat pemeriksaan di bandara berisiko menimbulkan antrean dan penumpukan penumpang.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura II (Persero) telah menetapkan tiga kebijakan baru di Bandara Soekarno-Hatta guna memastikan kelancaran serta terciptanya physical distancing bagi calon penumpang, termasuk pembatasan slot penerbangan rute domestik di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan kebijakan baru itu adalah penataan kembali sistem antrean penumpang, pembatasan frekuensi penerbangan, dan dipastikannya jumlah penumpang di setiap penerbangan hanya 50 persen dari kapasitas kursi pesawat.