Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rapor Penggunaan Paket Fiskal Penanggulangan Corona, Pembebasan Pajak Hingga Rp602,61 Miliar

Data hingga tanggal 19 Mei 2020, fasilitas fiskal impor barang untuk penanggulangan Covid-19 telah diberikan dengan total nilai impor mencapai Rp2,74 triliun dengan komoditas impor terbesar berupa masker sebanyak 106,5 juta helai dari berbagai negara.
Karyawati bank menata uang dollar dan rupiah di kantor cabang PT Bank Mandiri Tbk. di Jakarta, Rabu (22/4/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Karyawati bank menata uang dollar dan rupiah di kantor cabang PT Bank Mandiri Tbk. di Jakarta, Rabu (22/4/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai telah merinci capaian pelaksanaan stimulus atau insentif yang ditujukan untuk pemulihan ekonomi dalam menghadapi dampak virus Corona.

Data hingga tanggal 19 Mei 2020, fasilitas fiskal impor barang untuk penanggulangan Covid-19 telah diberikan dengan total nilai impor mencapai Rp2,74 triliun dengan komoditas impor terbesar berupa masker sebanyak 106,5 juta helai dari berbagai negara.

Adapun fasilitas yang dimanfaatkan oleh importir diantaranya melalui skema barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial (PMK70), barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat/ Daerah (PMK 171), barang penanggulangan Covid-19 sesuai lampiran huruf A (PMK 34), dan non fasilitas.

Fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan bea masuk (BM) dan cukai, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor.

Otoritas merinci total nilai pembebasan sejak 13 Maret hingga 19 Mei 2020 mencapai Rp602,61 miliar dengan rincian pembebasan BM sebesar Rp258,9 miliar tidak dipungut PPN dan PPnBM sebesar Rp239,7 miliar, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 sebesar Rp103,99 miliar.

Selain itu, fasilitas impor juga diberikan dengan skema Surat Keterangan Asal (SKA) dengan negara-negara mitra ASEAN. Secara rata-rata jumlah importasi yang menggunakan SKA dibandingkan total devisa impor pada tahun 2020 berada pada kisaran angka 33 persen.

Importasi komoditi pangan yang masuk dalam daftar 10 komoditas impor dengan SKA adalah gula dan kembang gula yang berasal dari Australia, China, dan India.

Bea Cukai juga telah memberikan relaksasi kepada perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahah Impor Tujuan Ekspor (KITE). Sejak 1 April hingga 26 April 2020, total nilai yang diberikan insentif fiskal berupa pembebasan PPh Pasal 22 mencapai Rp882,63 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper