Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan membahas revisi pelebaran defisit anggaran yang tercantum dalam Perpres No.54 Tahun 2020 sebesar 5,07 persen dengan DPR setelah Lebaran 2020.
Kemarin, Selasa (20/5/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan defisit anggaran pada 2020 diproyeksikan mencapai 6,27 persen dari PDB, lebih lebar dari defisit pada Perpres No. 54/2020 yang mencapai 5,07 persen dari PDB.
Dengan ini, nominal defisit anggaran meningkat dari Rp852,9 triliun menjadi Rp1.028,5 triliun.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengungkapkan pemerintah akan melakukan rapat dengan Komisi XI pada 26 Mei 2020.
"Hasil konsultasi dengan DPR akan jadi bahan revisi Perpres [No.54/2020]," ujar Askolani dalam konferensi pers virtual, Rabu (20/5/2020).
Pelebaran defisit ini disebabkan oleh pendapatan negara yang diproyeksikan terkontraksi -13,6 persen, turun dari anggaran sebesar Rp1.760,9 triliun menjadi tinggal Rp1.691,6 triliun.
Baca Juga
Turunnya pendapatan ini disebabkan oleh banyaknya insentif pajak yang digelontorkan pemerintah.
Berdasarkan penghitungan Kementerian Keuangan, total insentif pajak yang diberikan bakal mencapai Rp123,01 triliun yang terdiri dari penurunan PPh Badan, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon PPh Pasal 25 sebesar 30 persen, dan restitusi PPN dipercepat.