Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero) usai menggelar investigasi dalam rangka pengawasan implementasi Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan Batik Air melanggar ketentuan tingkat keterisian penumpang. Adapun, AP II bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran protokol jaga jarak atau physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta.
“Memang hasil temuan ada beberapa perjalanan Batik Air yang tidak memenuhi physical distancing. Sanksi jelas akan ditegakkan termasuk kepada Angkasa Pura II. Bentuknya beragam dapat dimulai dari teguran,” kata Novie, Senin (18/5/2020).
Dia menambahkan dalam Pasal 14 huruf b Permenhub No. 18/2020 dijelaskan pembatasan penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik.
Pihaknya menjelaskan pihak maskapai telah diminta untuk secara berkala melaporkan penjualan tiket pesawat. Transparansi penjualan tiket pesawat akan dipantau melalui tim yang telah diterjunkan.
Hingga saat ini penjualan tiket pesawat selama Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), lanjutnya, memang hanya dapat dilayani di kantor cabang maupun pusat perusahaan maskapai yang bersangkutan dan tidak dilayani di bandara.
Baca Juga
Novie menyebutkan hal itu sebagai salah satu cara untuk mempermudah verifikasi data.
Sebelumnya Batik Air mengkonfirmasi jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu memiliki okupansi lebih dari 50 persen atau melebihi dari ketentuan dalam permenhub.
Communications Strategic of Batik Air Danang M. Prihantoro beralasan adanya situasi perubahan periode perjalanan (reschedule) dari beberapa penumpang dikarenakan kebutuhan mendesak serta perjalanan rombongan (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris). Menurut data reservasi jumlah calon tamu lebih dari angka tersebut.
“Hal ini sebagai salah satu upaya antisipasi dalam mengakomodir kebutuhan bepergian menggunakan pesawat udara apabila terjadi penolakan kelengkapan dokumen perjalanan bagi calon tamu di terminal keberangkatan, sehingga masih bisa melakukan proses pengajuan pengembalian dana serta memberikan kesempatan bagi calon tamu untuk dapat memilih penerbangan berikutnya,” jelasnya.