Bisnis.com, JAKARTA - Walaupun pemerintah sudah memberikan ruang masyarakat dengan kepentingan tertentu dapat bepergian, jumlah penumpang di angkutan laut belum mengalami kenaikan yang signifikan.
Ketua DPP Asosiasi Pemilik Kapal Nasional atau Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan jumlah penumpang belum tumbuh signifikan karena persyaratan agar dapat menggunakan moda angkutan umum cukup ketat dan terbatas.
"Saya kira jumlah penumpang belum tumbuh signifikan, karena persyaratan yang dapat menggunakan moda transportasi cukup ketat dan terbatas, tidak semua bisa berpergian. Apalagi, ditegaskan mudik tetap dilarang," katanya Selasa (12/5/2020).
Menurutnya, di lapangan, kebijakan ini langsung berjalan dan sejumlah operator angkutan pun sudah kembali beroperasi. Mengingat banyak nafas angkutan umum yang mulai tercekik karena penghentian operasi.
Perempuan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Bidang Transportasi ini menyebut surat edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di sektor darat, laut, udara, dan kereta api pun sudah menjadi pedoman.
Dia mengharapkan dengan adanya edaran dari Kemenhub terkait teknis pelaksanaan bagi penumpang dengan kepentingan khusus ini dapat memberikan pencerahan bagi masyarakat, sehingga tidak lagi terjadi kebingungan di masyarakat.
Baca Juga
"Yang perlu kita sadari bersama, kebijakan ini jangan diartikan sebagai kelonggaran dan hendaknya masyarakat juga sadar bahayanya Covid-19 ini, bukan saja untuk dirinya sendiri tapi juga buat kita semua. Jadi, kalau tidak penting sangat, janganlah bepergian," ungkapnya.