Bisnis.com, JAKARTA - DPP Asosiasi Pemilik Kapal Nasional atau Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mengeluhkan masih maraknya pemeriksaan dan penangkapan kapal oleh oknum penegakan hukum di laut terhadap kapal nasional.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, pemeriksaaan dan penangkapan terhadap kapal swasta nasional masih terjadi oleh oknum penegakan hukum di laut Indonesia, bahkan kian sering terjadi. INSA mencatat, selama sebulan ini sudah terjadi lima kali pemeriksaan dan penangkapan kapal nasional.
Pemeriksaan dan penangkapan kapal di tengah laut kerap dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan alasan yang terkesan mengada-ada.
“Ini kerugian sangat besar yang dialami para pelaku usaha pelayaran nasional karena meliputi kerugian materi, bahan bakar dan waktu,” ujarnya, Selasa (12/05/2020).
Carmelita menuturkan, kapal-kapal yang diperiksa dan ditangkap ini, merupakan kapal-kapal pengangkut logistik dan bahan pokok ke daerah-daerah.
Untuk itu, dia meminta, seharusnya operasional kapal-kapal ini berjalan lancar, sehingga tidak terjadi keterlambatan waktu pengiriman yang bisa mengakibatkan kelangkaan pasokan bahan pokok di daerah-daerah. Terlebih di masa Covid-19 ini, seharusnya seluruh pihak bahu membahu memastikan kelancaran pasokan bahan pokok.
Baca Juga
“Di saat Covid-19 seperti ini, pasokan bahan pokok merupakan aspek utama yang harus terpenuhi bagi seluruh masyarkat, tapi kalau kapal pengangkutnya diberhentikan di laut seperti ini bagaimana?” ungkapnya.
Menurut Carmelita, kejadian ini bakal terus berulang selama belum terbentuknya badan tunggal penjaga laut dan pantai atau sea and coast guard.
INSA menaruh perhatian serius dalam terbentuknya badan tunggal penegakan hukum di laut dalam beberapa tahun ini. Hal ini bahkan sudah disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan DPP INSA di Istana Kepresidenan akhir tahun lalu.
Selain itu, DPP INSA juga telah melakukan audiensi dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya Aan Kurnia.
Dia menilai terbentuknya badan tunggal penegakan hukum di laut merupakan amanat Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan pembentukannya sudah sangat mendesak.
“"Untuk meningkatkan perekonomian nasional, kinerja pelayaran nasional tidak boleh terhambat dalam bentuk apapun dalam menjalankan distribusi logistik nasional. Oleh karena itu kita membutuhkan adanya sea and coast guard seperti yang diamanatkan undang-undang pelayaran,” paparnya.