Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan beleid khusus mengenai pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pelaksanaan Program PEN disahkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020 yang baru diundangkan kemarin, Senin (11/5/2020).
Dalam Pasal 4, tertulis pemerintah dapat melakukan penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan untuk program PEN. Selain melalui 4 hal tersebut, program PEN juga dapat dilaksanakan melalui belanja negara.
Dalam pengambilan kebijakan, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS merumuskan dan menetapkan strategi pelaksanaan PEN, termasuk dalam menetapkan prioritas bidang usaha yang terdampak COVID-19.
Sebelum menetapkan kebijakan, Menteri Keuangan wajib melaporkan kepada Presiden mengenai kebijakan dan strategi PEN dalam rapat kabinet untuk mendapatkan arahan dari presiden.
Rapat kabinet menyertakan Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS untuk memberikan pandangan dan pertimbangan.
Baca Juga
Bahkan, rapat kabinet juga dapat menyertakan lembaga penegak hukum hingga BPKP untuk membantu terjaganya tata kelola pelaksanaan Program PEN.
Menteri Keuangan mendapatkan tugas untuk melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Program PEN meliputi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian.