Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Presiden Jokowi Resmikan Peraturan Pemerintah (PP) Pemulihan Ekonomi Nasional

Pelaksanaan Program PEN disahkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020 yang baru diundangkan kemarin, Senin (11/5/2020).
Muhamad Wildan
Muhamad Wildan - Bisnis.com 12 Mei 2020  |  08:30 WIB
Presiden Jokowi Resmikan Peraturan Pemerintah (PP) Pemulihan Ekonomi Nasional
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan resmi melalui unggahan video di akun Sekretariat Presiden mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (7/5/2020). - Biro Pers Media Istana

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan beleid khusus mengenai pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pelaksanaan Program PEN disahkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020 yang baru diundangkan kemarin, Senin (11/5/2020).

Dalam Pasal 4, tertulis pemerintah dapat melakukan penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan untuk program PEN. Selain melalui 4 hal tersebut, program PEN juga dapat dilaksanakan melalui belanja negara.

Dalam pengambilan kebijakan, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS merumuskan dan menetapkan strategi pelaksanaan PEN, termasuk dalam menetapkan prioritas bidang usaha yang terdampak COVID-19.

Sebelum menetapkan kebijakan, Menteri Keuangan wajib melaporkan kepada Presiden mengenai kebijakan dan strategi PEN dalam rapat kabinet untuk mendapatkan arahan dari presiden.

Rapat kabinet menyertakan Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS untuk memberikan pandangan dan pertimbangan.

Bahkan, rapat kabinet juga dapat menyertakan lembaga penegak hukum hingga BPKP untuk membantu terjaganya tata kelola pelaksanaan Program PEN.

Menteri Keuangan mendapatkan tugas untuk melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Program PEN meliputi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pertumbuhan Ekonomi ekonomi peraturan pemerintah
Editor : Hafiyyan

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top