Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berharap DPR menyetujui Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 1/2020 dapat disahkan menjadi Undang Undang (UU), sehingga program penyelamatan ekonomi berjalan paralel dan cepat.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Makanan dan Industri Agrifarm Peternakan Juan Permata Adoe mengatakan dengan disahkan menjadi UU langkah pemerintah selanjutnya adalah membuat Peraturan Pemerintah (PP) penanganan virus corona yang disusun bersama Pemerintah, DPR, dan pengusaha.
Adapun dengan Perppu Nomor 1/2020 akan menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan Covid-19.
Perppu ini mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.
"Selanjutnya perihal penyaluran dana penanganan Covid-19 agar tepat sasaran yang perlu disiapkan metode penyaluran dana pasca-corona harus disiapkan betul untuk keperluan kegiatan produktif di mulai dari UMKM dan terus industri strategis dan pangan dan industri jasa," katanya, Senin (11/5/2020).
Menurut Juan, pandemi Covid-19 telah memberikan dampak negatif pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Terlebih lagi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang memang harus dijalankan telah memberatkan UMKM sehingga berakibat 60 juta tenaga kerja tidak memiliki pendapatan dan nilainya diperkirakan lebih dari Rp100 triliun.
Baca Juga
Saat ini tercatat, UMKM memberdayakan 97 persen tenaga kerja dari total 130 juta tenaga kerja di Indonesia. Tentunya hal itu memberi dampak besar bagi pengusaha. Pasalnya, industri tanpa UMKM tidak bisa berjalan.
Dia menilai, pastinya jumlah Rp405,1 triliun tidak cukup untuk menangani pemulihan ekonomi Covid-19. Menurutnya, usulan Kadin sudah jelas sebesar Rp1.600 triliun untuk mencapai pertumbuhan ekonomi pulih pada 2021.