Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengungkapkan akan mereformasi kebijakan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada tahun depan.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pemaparannya atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2021 pada hari ini, Selasa (12/5/2020).
Sri Mulyani mengatakan volume TKDD yang terus meningkat dari tahun ke tahun harus diikuti dengan perbaikan pelayanan publik di seluruh daerah.
Namun, faktanya adalah masih terdapat kesenjangan dalam penyediaan pelayanan dasar publik antardaerah dan ketimpangan pembangunan.
"Ini memberikan isyarat mutlak untuk mencari format terbaik alokasi anggaran pusat daerah agar tercapai konvergensi pencapaian pembangunan nasional," kata Sri Mulyani.
Pola hubungan pusat dan daerah juga perlu ditinjau ulang dilatarbelakangi oleh Covid-19.
Langkah-langkah penanganan Covid-19 menunjukkann pentingnya sinergi fiskal pusat dan daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta tanggung jawab keuangan daerah untuk mendukung tujuan nasional.