Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air Grup akan membuka penerbangan untuk melayani pebisnis dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan mulai 3 Mei 2020.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihantoro penerbangan tersebut hanya untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik, serta tujuan operasional angkutan kargo.
Selain itu, juga melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar; konsulat jenderal; konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia; operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat; layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
"Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," jelasnya melalui siaran pers, Selasa (28/4/2020).
Dia menuturkan rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).
Oleh karena itu, Danang menekankan bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan.
Baca Juga
Sebelumnya, Kemenhub siap akomodir usulan agar penerbangan berjadwal domestik untuk keperluan bisnis masih dapat dilakukan kendati terdapat larangan mudik akibat pandemi virus Covid-19.
Larangan mudik membuat aktivitas penerbangan nasional berhenti total terutama di wilayah yang sudah dinyatakan sebagai daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti Jabodetabek dan Bandung Raya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan adanya catatan bahwa pebisnis diperkenankan menempuh perjalanannya menggunakan transportasi udara untuk memenuhi kepentingan bisnisnya beraktivitas antarkota.