Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Persilakan Maskapai Layani Penerbangan Khusus Pebisnis

Pebisnis diperkenankan menempuh perjalanannya menggunakan transportasi udara untuk memenuhi kepentingan bisnisnya beraktivitas antarkota.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan keterangan terkait penurunan harga tiket pesawat, di Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan keterangan terkait penurunan harga tiket pesawat, di Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap akomodir usulan agar penerbangan berjadwal domestik untuk keperluan bisnis masih dapat dilakukan kendati terdapat larangan mudik akibat pandemi virus Covid-19.

Larangan mudik membuat aktivitas penerbangan nasional berhenti total terutama di wilayah yang sudah dinyatakan sebagai daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti Jabodetabek dan Bandung Raya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan adanya catatan bahwa pebisnis diperkenankan menempuh perjalanannya menggunakan transportasi udara untuk memenuhi kepentingan bisnisnya beraktivitas antarkota.

"Saya bilang monggo tapi protokol kesehatannya harus ketat, jangan di kami. Kami hanya menyarankan, hari ini 1 flight, 3 flight, tapi protokol kesehatan bukan di kami supaya ada satu keadilan," katanya, Senin (27/4/2020).

Pihaknya meminta agar Gugus Tugas penanganan pandemi virus corona yang mengurus protokol kesehatan tersebut, agar dapat dilaksanakan secara tepat dan berjalan baik.

Selain itu, guna asas keadilan, maka ketika angkutan udara dapat diperbolehkan mengangkut penumpang para pebisnis, moda lain pun harus diperbolehkan mengangkut pebisnis dengan protokol yang ketat.

Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan staf kepresidenan terkait hal ini dan menegaskan ketika pebisnis dapat mengunakan pesawat di tengah pandemi corona ini untuk tujuan bisnis, maka seluruh moda lain pun harus dapat diperkenankan mengangkut penumpang dengan tujuan bisnis.

"Jadi arahan Presiden itu yang berbisnis, bukan yang mudik, boleh menggunakan angkutan. Silakan Gugus Tugas penanganan Covid-19 koordinir saya siap bantu. Tim kami solid," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper