Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap akomodir usulan agar penerbangan berjadwal domestik untuk keperluan bisnis masih dapat dilakukan kendati terdapat larangan mudik akibat pandemi virus Covid-19.
Larangan mudik membuat aktivitas penerbangan nasional berhenti total terutama di wilayah yang sudah dinyatakan sebagai daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti Jabodetabek dan Bandung Raya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan adanya catatan bahwa pebisnis diperkenankan menempuh perjalanannya menggunakan transportasi udara untuk memenuhi kepentingan bisnisnya beraktivitas antarkota.
"Saya bilang monggo tapi protokol kesehatannya harus ketat, jangan di kami. Kami hanya menyarankan, hari ini 1 flight, 3 flight, tapi protokol kesehatan bukan di kami supaya ada satu keadilan," katanya, Senin (27/4/2020).
Pihaknya meminta agar Gugus Tugas penanganan pandemi virus corona yang mengurus protokol kesehatan tersebut, agar dapat dilaksanakan secara tepat dan berjalan baik.
Selain itu, guna asas keadilan, maka ketika angkutan udara dapat diperbolehkan mengangkut penumpang para pebisnis, moda lain pun harus diperbolehkan mengangkut pebisnis dengan protokol yang ketat.
Baca Juga
Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan staf kepresidenan terkait hal ini dan menegaskan ketika pebisnis dapat mengunakan pesawat di tengah pandemi corona ini untuk tujuan bisnis, maka seluruh moda lain pun harus dapat diperkenankan mengangkut penumpang dengan tujuan bisnis.
"Jadi arahan Presiden itu yang berbisnis, bukan yang mudik, boleh menggunakan angkutan. Silakan Gugus Tugas penanganan Covid-19 koordinir saya siap bantu. Tim kami solid," ujarnya.