Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan aturan agar rest area atau tempat istirahat dan pelayanan di jalan tol menerapkan pembatasan jarak fisik dan sosial.
Sebagai informasi, Surat Edaran Menteri PUPR 07/SE/M/2020 tentang penerapan physical distancing di 25 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area telah diterbitkan pada 2 April 2020. Hal ini sebagai langkah pencegahan Covid-19 di jalan tol.
Adapun, penerapan standar pembatasan sosial ini salah satunya melalui pembatasan jumlah kendaraan masuk ke TIP atau rest area hingga 50 persen dari kapasitas tampung.
Selain membatasi kendaraan, dalam surat edaran tersebut, Menteri PUPR juga mengimbau seluruh petugas layanan tol yang bertugas harus memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19, antara lain menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan melakukan sosialisasi melalui VMS, brosur, poster, dan sosial media.
"Kementerian PUPR telah mendistribusikan bantuan kelengkapan alat pelindung diri (APD) seperti masker dan kacamata safety yang digunakan untuk petugas layanan tol dalam melayani pengguna jalan serta penyemprotan disinfektan dan fasilitas cuci tangan di rest area," kata Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Senin (27/4/2020).
Selain itu, disiapkan juga fasilitas ambulans siaga bekerja sama dengan rumah sakit, dan penyemprotan disinfektan pada lokasi dengan suspect corona sesuai protokol kesehatan di jalan tol.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan dengan adanya Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka untuk tol yang beroperasi, pelayanan tetap dilaksanakan dengan physical distancing.
"Physical distancing terutama di rest area. Kegiatan perawatan jalan tetap dilaksanakan. Jalan tol tetap dibuka dengan fokus pelayanan logistik, kebutuhan sehari-hari, produk kesehatan dan layanan kesehatan," ujarnya.