Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa PSBB Jilid I, Kendaraan Melanggar di Tol JORR-S Berkurang Drastis

PT Hutama Karya (Persero) mengungkapkan penerapan pembatasan sosial berskala besar di tol Jakarta Outer Ring Road seksi S (JORR-S) berjalan dengan cukup baik pada pekan kedua hingga Jumat (24/4/2020).
Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) /Istimewa
Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) mengungkapkan penerapan pembatasan sosial berskala besar di tol Jakarta Outer Ring Road seksi S (JORR-S) berjalan dengan cukup baik pada pekan kedua hingga Jumat (24/4/2020).

Hutama Karya selaku pengelola tol JORR-S bersama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian, Dishub dan Satpol PP melakukan pemantauan ketat di check point yang telah didirikan sementara guna memastikan penerapan PSBB di tol JORR-S berjalan dengan efektif.

Branch Manager JORR-S Rubiantoro mengatakan selama 3 hari terakhir kendaraan yang melanggar aturan PSBB menurun drastis.

“Dalam 3 hari terakhir, kendaraan yang melanggar aturan PSBB di JORR-S rata-rata tidak sampai 10 kendaraan per hari. Jumlah ini turun drastis dari seminggu lalu dimana pelanggar PSBB di JORR-S di hari yang sama mencapai 91 kendaraan,” ujarnya, Jumat (24/4/2020).

Lebih lanjut, imbuhnya, pada Kamis (23/4/2020) kemarin hanya terdapat sembilan kendaraan yang melanggar aturan PSBB dari total 961 kendaraan yang diperiksa.

“Dari sembilan kendaraan yang melanggar aturan PSBB ini, dua kendaraan dengan penumpang tidak menggunakan masker dan tujuh kendaraan dengan penumpang melebihi kapasitas dan belum menerapkan jarak aman antar penumpang," katanya.

Dia menambahkan sanksi untuk pelanggar aturan PSBB ini masih sama yaitu tidak diperbolehkan masuk ke tol, bahkan sebelum melakukan transaksi, kendaraan yang melanggar ini sudah diarahkan ke jalur arteri yang sudah dipersiapkan untuk pengemudi yang melanggar aturan PSBB.

Selain itu, pihak Hutama Karya menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta, jika tidak ada hal yang penting dan mendesak agar tetap di rumah saja, sehingga dapat membantu memutus rantai penyebaran Covid-19 secepat mungkin.

Pengawasan penerapan aturan PSBB pada check point di tol JORR-S diberlakukan selama 14 hari sesuai dengan masa PSBB yang telah ditetapkan terhitung sejak Jumat (10/4/2020) lalu.

Namun, karena masa PSBB secara resmi telah diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta, maka Hutama Karya juga akan memperpanjang masa pengawasan di tol JORR-S hingga 7 Mei mendatang. Adapun masa PSBB di DKI Jakarta diperpanjang sampai dengan 22 Mei 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper