Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung Kepolisian dan Kementerian Perhubungan dengan memberlakukan pengendalian transportasi selama masa mudik di sejumlah titik jalan tol.
Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk., mengatakan pemberlakuan pengendalian transportasi yang dilakukan sejak Jumat (24/4/2020), merupakan tindak lanjut dari larangan mudik oleh pemerintah.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tanggal 23 April 2020.
Berikut informasi titik-titik pengendalian transportasi selama masa mudik di Jalan Tol Jasa Marga Group
1. Jalan Tol Jakarta-Tangerang: Arah Banten dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Bitung Km 26;
2. Jalan Tol Jakarta-Cikampek: Untuk arah Cikampek dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Cikarang Barat (KM 28) dan arah Jakarta pengendalian di wilayah Karawang Barat (KM 47);
3. Jalan Tol Solo-Ngawi: Untuk arah Jawa Timur dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Ngawi (KM 579).
Dia menambahkan pengendalian transportasi selama masa mudik ini dilakukan oleh personel Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang.
Kendaraan tersebut diarahkan kembali ke wilayah asalnya dengan mekanisme dikeluarkan di gerbang tol terdekat, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans dan pemadam kebakaran serta angkutan logistik.
Sementara itu, Jasa Marga menyiapkan dukungan berupa perambuan dan penempatan petugas untuk kanalisasi lajur menuju titik pengendalian transportasi.
Jasa Marga juga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran Covid-19.