Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Di dalam revisi tersebut UMKM akan mendapat pembebasan pajak selama 6 bulan.
“UMKM di mana pajak ditanggung pemerintah, sehingga mereka tidak bayar pajak selama 6 bulan. Itu akan menjadi tambahan stimulus bagi UMKM,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Rabu (22/4/2020).
Selain itu, pemerintah juga menjanjikan relaksasi kredit kepada UMKM. Sebanyak 11,9 juta debitur kredit usaha rakyat (KUR) akan mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran cicilan pokok pinjaman selama 6 bulan. Kemudian, untuk cicilan bunga, akan dibebaskan selama 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya nasabah hanya perlu membayar separuh.
Hal ini berlaku pula bagi 10,4 juta debitur ultra mikro, PNM Mekaar, dan koperasi. “Total kredit Rp27,2 triliun, mereka mendapat relaksasi selama 6 bulan tidak bayar pokok, dan bunga ditanggung pemerintah 3 bulan pertama, dan 3 bulan selanjutnya 50 persen bunga ditanggung pemerintah,” kata Sri Mulyani.
Selain itu, debitur kecil yang tidak masuk dalam program pemerintah juga akan mendapatkan relaksasi. Pemerintah melakukan finalisasi relaksasi kredit perbankan dengan plafon hingga Rp500 juta.
Para debitur akan menerima keringan serupa dengan debitur KUR. “Ini menyangkut seluruh debitur yang ada di perbankan dan lembaga pembiayaan dan tentu yang punya track record yang baik,” kata Menkeu.
Baca Juga
Sementara itu, dalam pembukaan rapat terbatas, Presiden mengatakan bahwa semua sektor usaha, baik mikro, kecil, dan menengah harus mendapatkan bantuan. Pemerintah harus cepat memilah setiap usaha berdasarkan kondisi terkini, mulai dari yang terparah hingga yang justru dapat mengambil peluang di tengah masa pandemi.
“Tapi juga jangan dilupakan sektor-sektor informal, karena ini banyak juga menampung tenaga kerja,” kata Jokowi.