Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah didorong untuk memberikan subsidi kepada perusahaan yang bisnisnya terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19 guna mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan Indonesia bisa meniru kebijakan negara-negara tetangga yang memberikan subsidi gaji kepada para pemberi kerja atau perusahaan sehingga mencegah terjadinya PHK kepada para pekerja.
“Subsidi gaji bisa diberikan dengan besaran 25 persen hingga 75 persen. Untuk industri yang paling terdampak bisa disubsidi [gaji karyawannya] sampai 75 persen,” kata Eddy pada acara diskusi online dengan tema Mencegah PHK Massal Menyelamatkan Ekonomi Nasional, Jumat (17/4/2020).
Menurutnya, kebijakan berupa subsidi gaji kepada pekerja selama masa darurat Corona ini sudah diterapkan di Singapura. Dia menuturkan bahwa pemerintah Singapura menalangi 25 persen hingga 75 persen gaji sekitar 1,9 juta angkatan kerja formilnya.
“Saya lihat model ini harus ada, social safety net juga penting pada dunia usaha agar tidak melakukan PHK pada karyawannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eddy yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini mengatakan bahwa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah membuat mesin ekonomi nasional berhenti secara mendadak.
Baca Juga
Berhentinya mesin ekonomi, imbuhnya, membuat para pekerja baik di sektor formal maupun informal terkena dampaknya. Dia menyatakan saat ini angka pengangguran di Indonesia jumlahnya meningkat signifikan.
“Ada sekitar 2,8 juta pekerja yang terkenda dampak baik dirumahkan, PHK, atau tanpa gaji. Yang sangat mencengangkan adalah proses itu terjadi dalam waktu singkat,” ungkapnya.