Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif tambahan kepada perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/2020 yang telah diundangkan per 13 April lalu.
Sebelum fasilitas ini, WP KITE telah mendapatkan fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen, dan restitusi PPN dipercepat.
Dalam fasilitas terbaru ini, pemasukan barang dari dalam negeri untuk diolah menjadi komoditas ekspor tidak lagi dikenai PPN dan PPnBM.
Lebih lanjut, perusahaan KITE juga diperbolehkan untuk melakukan penyerahan hasil produski untuk diolah atau digabungkan dengan hasil produksi dari kawasan berikat serta KITE IKM.
KITE pembebasan dan KITE IKM juga diperbolehkan untuk menjual hasil produksinya ke dalam negeri paling banyak sebesar 50 persen dari nilai ekspornya tahun lalu. Sebelum relaksasi, hasil produksi yang boleh dijual ke dalam negeri paling banyak sebesar 25 persen.
Terakhir, KITE pembebasan dan KITE IKM diperbolehkan untuk melakukan penyerahan hasil produksi untuk penananan Covid-19 kepada pihak yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tanpa mengurangi penjualan lokal.
Baca Juga
Ketentuan ini sepenuhnya berlaku sejak diundangkan dan ke depan akan ada petunjuk teknis penyederhanaan prosedur terkait dengan penanganan Covid-19 oleh DJBC.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan fasiitas inin diharap bisa mendorong penyerapan tenaga kerja dan ekspor.
"Perusahaan-perusahaan berorientasi ekspor dan dalam menjalankan usahanya telah terikat kontrak dengan pembeli di negara lain termasuk suplai bahan bakunya pun sebagian besar dari luar negeri. Sehingga dalam hal ini, Indonesia mendapatkan manfaat dari penyediaan tenaga kerja di perusahaan KITE," kata Syarif, Kamis (16/4/2020).