Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Covid-19, Insentif Bagi Perusahaan KITE Ditambah Lagi

Dalam fasilitas terbaru ini, pemasukan barang dari dalam negeri untuk diolah menjadi barang ekspor tidak lagi dikenai PPN dan PPnBM.
Sejumlah truk mengantre muatan peti kemas di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/2/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Sejumlah truk mengantre muatan peti kemas di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/2/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif tambahan kepada perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/2020 yang telah diundangkan per 13 April lalu.

Sebelum fasilitas ini, WP KITE telah mendapatkan fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen, dan restitusi PPN dipercepat.

Dalam fasilitas terbaru ini, pemasukan barang dari dalam negeri untuk diolah menjadi komoditas ekspor tidak lagi dikenai PPN dan PPnBM.

Lebih lanjut, perusahaan KITE juga diperbolehkan untuk melakukan penyerahan hasil produski untuk diolah atau digabungkan dengan hasil produksi dari kawasan berikat serta KITE IKM.

KITE pembebasan dan KITE IKM juga diperbolehkan untuk menjual hasil produksinya ke dalam negeri paling banyak sebesar 50 persen dari nilai ekspornya tahun lalu. Sebelum relaksasi, hasil produksi yang boleh dijual ke dalam negeri paling banyak sebesar 25 persen.

Terakhir, KITE pembebasan dan KITE IKM diperbolehkan untuk melakukan penyerahan hasil produksi untuk penananan Covid-19 kepada pihak yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tanpa mengurangi penjualan lokal.

Ketentuan ini sepenuhnya berlaku sejak diundangkan dan ke depan akan ada petunjuk teknis penyederhanaan prosedur terkait dengan penanganan Covid-19 oleh DJBC.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan fasiitas inin diharap bisa mendorong penyerapan tenaga kerja dan ekspor.

"Perusahaan-perusahaan berorientasi ekspor dan dalam menjalankan usahanya telah terikat kontrak dengan pembeli di negara lain termasuk suplai bahan bakunya pun sebagian besar dari luar negeri. Sehingga dalam hal ini, Indonesia mendapatkan manfaat dari penyediaan tenaga kerja di perusahaan KITE," kata Syarif, Kamis (16/4/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper