Bisnis.com, JAKARTA - Insentif pajak berupa penghapusan pajak bagi wajib pajak (WP) UMKM kemungkinan besar akan berlaku bagi WP UMKM yang menggunakan skema PPh Final.
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah menerangkan bahwa WP UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak selama ini dikenai pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.
"Dengan demikian, skema insentif yang diberikan seharusnya mengikuti dalam skema itu," kata Yunirwansyah, Rabu (15/4/2020).
Yunirwansyah mengatakan bahwa kemungkinan insentif ini bakal diberikan melalui revisi atas PP No. 23/2018 dan saat ini pihaknya sedang membahas stimulus tersebut.
Lebih lanjut, stimulus ini dimungkinkan untuk berlaku pada masa pajak April 2020 yang dibayarkan pada Mei 2020.
"Akan kita perhatikan semua aspek terkait. Angsuran pajak terkait dengan masa pajak. Masa pajak April dibayar Mei, jadi masih ada waktu," kata Yunirwansyah.
Baca Juga
Dari data DJP, realisasi penerimaan PPh Final UMKM pada tahun lalu mencapai Rp4,8 triliun. Berdasarkan catatan DJP dalam Laporan Kinerja 2019, realisasi PPh Final UMKM terkontraksi hingga -15,3 persen (yoy).
Artinya, realisasi penerimaan PPh Final UMKM pada 2018 mampu mencapai Rp5,6 triliun. Namun, perlu dicatat, pada paruh pertama 2018 tarif PPh Final UMKM yang berlaku adalah sebesar 1 persen, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen baru berlaku pada paruh kedua 2018.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya mengatakan pembebasan pajak tersebut bakal berlaku selama 6 bulan. Hal ini terutama mengingat UMKM berkontribusi sebesar 60 persen terhadap PDB dan menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia.