Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan membentuk bank tanah sebagai salah satu bagian pembahasan dari klaster tentang pengadaan lahan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pengadaan lahan termasuk untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional.
"Untuk klaster investasi dan pengadaan lahan terdapat 19 pasal," katanya dalam rapat kerja bersama dengan Baleg DPR yang disiarkan secara daring, Selasa (14/4/2020).
Dia menambahkan bahwa klaster pengadaan lahan dalam RUU Cipta Kerja, substansinya meliputi proses pengadaan lahan, pelepasan lahan, ganti rugi atau ganti untung pengadaan tanah, penetapan lokasi, pengumpulan data, dan penegasan pengadilan untuk penerima penitipan ganti rugi.
"Untuk pertanahan juga termasuk pembentukan bank tanah," ujarnya.
Pengadaan lahan masih menjadi kendala utama dalam membangun berbagai proyek infrastruktur termasuk proyek strategis nasional.
Baca Juga
Data Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengungkapkan bahwa pembebasan lahan masih jadi kendala paling dominan dalam penyelesaian proyek strategis nasional.
Hingga Desember 2019, terdapat 189 isu yang dilaporkan dalam penyediaan 223 proyek dan 3 program, dengan isu pembebasan lahan sebesar 31 persen, isu perencanaan dan penyiapan sebesar 26 persen, isu pendanaan sebesar 13 persen, isu pelaksanaan konstruksi sebanyak 17 persen, dan isu perizinan sebanyak 13 persen.
Berdasarkan dokumen paparan Kemenko Bidang Perekonomian tentang RUU Cipta Kerja pada 12 Februari 2020, untuk klaster pengadaan lahan, substansinya meliputi pengadaan tanah dan kawasan hutan.
Adapun, substansi untuk pengadaan tanah, terdapat sembilan poin yaitu pertama, mempercepat proses pengadaan tanah dalam kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf, dan tanah aset.
Kedua, Kementerian ATR/BPN membantu instansi yang memerlukan tanah, dalam menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah.
Ketiga, jangka waktu berlakunya penetapan lokasi diberikan selama 3 tahun dan dapat diperpanjang tanpa memulai proses dari awal.
Keempat, kepemilikan saham dan lahan pengganti sebagai bentuk ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Kelima, percepatan pelepasan tanah yang dimiliki pemerintah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Keenam, pengadaan lahan dalam kawasan hutan melalui mekanisme perubahan peruntukkan atau pelepasan kawasan hutan proyek strategis nasional.
Ketujuh, pembentukan bank tanah.
Kedelapan, hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolan (HPL) dan di kawasan ekonomi khusus diberikan untuk sekaligus dalam jangka waktu 90 tahun.
Kesembilan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah HPL dapat diberikan perpanjangan sekaligus.
Selain itu, persoalan pengadaan tanah juga terdapat dalam klaster untuk investasi dan proyek strategis nasional.
"Untuk investasi dan PSN ini, pemerintah juga menyediakan lahan dan perizinan," ujarnya.
Selain itu, Airlangga menambahkan bahwa pemerintah akan membentuk lembaga pengelola investasi pemerintah pusat atau sovereign wealth fund (SWF).
"SWF yang merupakan badan hukum Indonesia dan dapat melakukan investasi baik secara langsung maupun tidak," katanya.