Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Jakarta Diminta Tetap Patuhi Permenkes

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta untuk tetap mematuhi Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dibandingkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Direktur Eksekutif  Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang beralasan selama ini pemberian izin pemberlakuan PSBB adalah dari Kementerian Kesehatan, bukan Kementerian Perhubungan.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Sebaiknya Pergub DKI tetap mengacu kepada Permenkes tentang PSBB. Termasuk pengendalian dalam penggunaan transportasi juga harus tunduk kepada Permenkes," kata Deddy, Senin (13/4/2020).

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyebutkan aturan Kemenhub yang mengakomodir agar ojek online (ojol) diperbolehkan mengangkut penumpang ketika PSBB berlangsung dianggap sebagai upaya mengakomodir kepentingan bisnis aplikator.

Menurutnya, seharusnya Kemenhub dan regulator lainnya berfokus pada penyelamatan manusia bukan lagi memasukan kepentingan bisnis dalam kebijakannya di tengah menyebarnya virus corona atau Covid-19.

"Nampak sekali, pasal ini [dalam Permenhub 18/2020] untuk mengakomodir kepentingan bisnis aplikator transportasi daring," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper