Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku menolak upah murah bagi para buruh dan pekerja, serta PHK secara sepihak.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pemerintah berkomitmen untuk menolak upah murah, dan juga pemutusan hari kerja (PHK) secara sepihak.
Hal tersebut disampaikan Menaker untuk merespons tuntutan para buruh dalam aksi demo yang digelar hari ini, Rabu (1/5/2024) dalam rangka memperingati Hari Buruh.
“Komitmen pemerintah sama dengan permintaan teman-teman buruh. Kami tolak upah murah dan juga PHK secara sepihak ,” katanya di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (1/5/2024).
Secara terpisah, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menyampaikan upah yang diberikan perusahaan bisa mengalami peningkatan apabila buruh, dan pekerja mengalami pertumbuhan dari segi keterampilan.
"Jangan upah naik itu karena masa kerjanya panjang, tanpa ada keterampilan yang memadai,” tuturnya.
Baca Juga
Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Nandi Julyanto mengatakan para buruh, dan pekerja bisa mendapatkan upah yang lebih tinggi apabila memperoleh sertifikasi dari lembaga nasional. Selain itu, kompetisi kemampuan juga bisa memberikan nilai lebih.
“Kami bekerja sama dengan Kementerian terkait untuk sertifikasi, seperti lembaga sertifikasi nasional. Kalau mereka punya sertifikat pasti diakui, dan itu bisa dibawa keluar,” ucapnya.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan buruh, dan pekerja adalah melakukan pelatihan di fasilitas vokasi Toyota. Nantinya, para peserta akan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Selain itu, para peserta juga mendapatkan pembekalan untuk belajar bahasa asing seperti Jepang supaya bisa berkarir di Negeri Sakura.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam aksi unjuk rasa Hari Buruh di Monumen Nasional (Monas), hari ini Rabu (1/5/2024) membeberkan besaran upah ideal buruh di Jakarta.
Said Iqbal menyebut upah ideal untuk buruh di wilayah Jakarta seharusnya mendekati nominal Rp7 juta per bulan. Menurutnya, besaran upah minimum (UMP) Jakarta yang diberlaku saat ini sebesar Rp5,1 juta belum memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh.
Dia merinci, misalnya untuk kebutuhan pokok seperti sewa rumah sekitar Rp900.000, kemudian uang makan sebulan sebesar Rp2,7 juta, dan kebutuhan transportasi Rp700.000 per bulan. Namun, untuk hal kebutuhan pakaian, kebutuhan anak belum termasuk di dalamnya.
"Menurut BPS ya, bukan menurut kami itu di atas Rp5,2 juta, ya. Bahkan kalau dibagi rata-rata per kepala itu mendekati angka Rp7 juta," ujar Said saat ditemui di tengah aksi Hari Buruh di kawasan Monas, Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Dalam aksi demo peringatan Hari Buruh 1 Mei 2024, KSPI juga menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan penghapusan upah murah.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan setidaknya ada 2 tuntutan utama yang akan diserukan buruh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yakni pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM atau Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah.