Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akhirnya menyerahkan implementasi larangan ojek online (ojol) angkut penumpang pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18/2020 pada pemerintah daerah masing-masing.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengklaim pihaknya bersama dengan Kementerian Kesehatan telah sepakat untuk saling mendukung pencegahan Covid 19 melalui regulasi masing-masing, yakni Permenhub No. 18/2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9/2020.
"Soal klausul dalam pasal 11 ayat 1d, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian terhadap, antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain," kata Adita dalam siaran pers, Senin (13/4/2020).
Dia menambahkan kedua kementerian juga telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.
Adapun, bunyi klausul dalam pasal 11 ayat 1d adalah, dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Pihaknya menegaskan penyusunan peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan pemerintah daerah. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes No. 9/2020, sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga
Menurutnya, Permenhub tersebut dibuat untuk kebutuhan nasional, karena tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir. Selain itu implementasinya akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu.
“Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan Kepala Daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih untuk tetap meneruskan larangan ojol mengangkut penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami tetap merujuk kepada Permenkes [Peraturan Menteri Kesehatan] terkait PSBB dan rujukan Pergub memang Peraturan dari Kementerian kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/4/2020) malam.
Dia menjelaskan ojol tetap bisa beroperasi, tetapi tidak boleh mengangkut penumpang kecuali pengiriman barang atau pemesanan makanan. Kendaraan roda dua yang digunakan untuk mengangkut penumpang bisa meningkatkan risiko penularan virus.