Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pengetatan aturan penutupan jenis usaha selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga pengubahan jadwal masuk kerja jenis usaha yang masih boleh beroperasi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan dengan salah satu upaya tersebut waktu keberangkatan penumpang bisa lebih terbagi dan peristiwa penumpukan penumpang KRL dapat diminimalisir karena tidak menumpuk pada satu jam tertentu.
“Perlu dipertimbangkan langkah-langkah yang bisa dilakukan pihak pemda seperti hal-hal di atas. Solusi untuk ini memang membutuhkan kerja sama yang baik antara operator, pemda, dan masyarakat,” jelasnya, Senin (13/4/2020).
Adita juga menanggapi adanya kejadian penumpukan penumpang KRL pada Senin (13/4) pagi hari merupakan kejadian di luar prediksi yang ada.
Dia menjelaskan sebelumnya PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sudah menyiapkan langkah antisipasi penerapan PSBB dalam rangka menerapkan jaga jarak atau physical distancing di KRL. Diantaranya, KCI menyiapkan KA Tambahan, juga mengerahkan 4.000 petugas.
Selain itu, berdasarkan pengamatan pergerakan penumpang beberapa waktu ke belakang yang dilakukan KCI, ditemukan adanya tren penumpang yang semakin hari semakin turun. Selanjutnya, Kemenhub akan tetap mengevaluasi grafik perjalanan kereta api dan penyiapan kereta api cadangan agar dapat mengantisipasi lonjakan penumpang sehingga tetap dapat menerapkan jaga jarak di kereta api.
Baca Juga
Sebelumnya, Manager External Relations KCI Adli Hakim membenarkan bahwa dari pantauan kondisi di sejumlah stasiun pemberangkatan, cukup banyak masyarakat yang beraktivitas dengan menggunakan moda transportasi KRL. Misalnya, di Stasiun Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam dan Depok.
Penumpukan tak terhindarkan karena banyaknya masyarakat yang tetap beraktifitas kendatti PSBB telah diberlakukan.