Bisnis.com, JAKARTA - Perum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) akan memberlakukan kewajiban mengenakan masker kepada para calon penumpang mulai 12 April 2020 untuk mengurangi dampak penyebaran virus corona (Covid-19).
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Nico R. Saputra mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut seruan Gubernur DKI Jakarta No. 9/2020 serta surat Kebijakan Penegakkan Penggunaan Wajib Masker pada transportasi publik terkait pencegahan virus corona.
"Guna menindaklanjuti kebijakan tersebut, kami mulai menyosialisasikan penggunaan masker mulai 6 April 2020 hingga 11 April 2020 dan penggunaan wajib masker efektif mulai 12 April 2020," kata Nico dalam siaran pers, Rabu (8/4/2020).
Dia menuturkan imbauan penggunaan masker bagi pelanggan mulai diberlakukan saat memasuki area Pul DAMRI, di dalam bus, dan tujuan akhir bus.
Selain itu, pihaknya menambahkan bahwa DAMRI tetap beroperasi untuk melayani pelanggan selama masa pandemi virus Covid-19 dengan penyesuaian jadwal keberangkatan menjadi mundur sekitar 10 sampai 30 menit dari jam operasional sebelumnya.
DAMRI juga terus mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus dengan menjaga kesehatan dan kebersihan diri serta tetap mengutamakan kegiatan di rumah dan jaga jarak fisik.
Baca Juga
"Mohon untuk tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak, serta selalu menggunakan masker saat keluar rumah,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan kepada warga di Ibu Kota agar menggunakan masker untuk mencegah penularan virus corona.