Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Angkutan Umum Juga Perlu Relaksasi Kredit

MTI menilai seharusnya OJK tidak perlu membatasi debitur dengan fasilitas kredit kurang dari Rp10 miliar yang harus dibantu.
Ilustrasi bus di terminal./Antara-Rivan Awal Lingga
Ilustrasi bus di terminal./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Regulasi pemerintah terkait dengan relaksasi kredit bagi debitur dengan fasilitas kredit kurang dari Rp10 miliar dinilai kurang berpihak kepada pengusaha angkutan umum.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan hal itu juga tidak memberikan solusi aman bagi keberlangsungan bisnis transportasi umum. Seharusnya keringanan itu tanpa batasan, karena kreditur dengan nilai pinjaman besar juga semakin besar risikonya.

"Usaha angkutan umum merupakan usaha pendapatan harian, yang disisihkan sebagian untuk mengembalikan angsuran setiap bulan. Hilangkan saja batasan Rp10 miliar itu, jika pemerintah benar-benar berpihak pada bisnis transportasi umum," jelasnya, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya berapapun jumlah pinjamannya tetap membutuhkan kebijakan. Mengingat semakin besar pinjamannya juga berarti semakin banyak yang bernaung di perusahaan tersebut.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Namun, dalam POJK tersebut seharusnya OJK tidak perlu membatasi debitur dengan fasilitas kredit kurang dari Rp10 miliar yang harus dibantu.

"Apalagi sesungguhnya yang diminta pengusaha transportasi umum adalah penundaan kewajiban, bukan meminta tidak membayar hutang," imbuhnya.

Dengan kondisi sekarang, lanjut Djoko para pengusaha transportasi umum cukup dipusingkan memikirkan nasib pekerja yang harus diputus hubungan kerja (PHK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper