Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan aturan larangan penyedia jasa transportasi daring roda dua mengangkut penumpang belum bisa dijalankan tanpa koordinasi dengan perusahaan aplikator.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku masih harus berkoordinasi dengan aplikator transportasi daring untuk menemukan kesepakatan terkait dengan physical distancing selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Kalau dengan penumpang enggak bisa itu, ada peraturan menteri kesehatan harus dikoordinasikan dengan aplikator. Saya harus diskusikan, apakah bisa harus bawa barang saja seperti itu saja atau bagaimana,” jelasnya, Senin (6/4/2020).
Dia menambahkan tidak perlu menyusun regulasi baru untuk mengatur hal tersebut. Terlebih, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB, yang menyebutkan sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Sementara itu, Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono telah mempersiapkan tiga tuntutan kepada pemerintah. Adapun, dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB, sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
"Pertama, pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa bantuan langsung tunai yang besarannya 50 persen dari penghasilan normal kami, nilai yang kami harapkan yaitu Rp100.000 per hari," jelasnya.
Baca Juga
Kedua, lanjutnya, meminta kepada semua aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus melakukan sosialisasi aplikasi layanan order makanan dan barang.
"Ketiga, kami ingin pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan kami maksimal 10 persen atau kalau perlu tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator, karena saat ini pendapatan kami masih dipotong 20 persen oleh pihak aplikator," ujarnya.