Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilarang Angkut Penumpang, Pengemudi Ojol Minta Bantuan Tunai!

Dalam Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB, sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (3/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (3/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pengemudi ojek online (ojol) mendesak pemerintah memberikan kompensasi berupa bantuan langsung tunai apabila melarang transportasi daring mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono telah mempersiapkan tiga tuntutan kepada pemerintah. Adapun, dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB, sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

"Pertama, pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa bantuan langsung tunai yang besarannya 50 persen dari penghasilan normal kami, nilai yang kami harapkan yaitu Rp100.000 per hari," jelasnya kepada Bisnis.com (6/4/2020).

Kedua, lanjutnya, meminta kepada semua aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus melakukan sosialisasi aplikasi layanan order makanan dan barang.

Menurutnya, sosialisasi ini merupakan kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai sumber penghasilan. Terlebih, mitra pengemudi perlu untuk tetap mencari nafkah agar pendapatan tidak turun drastis selama masa PSBB.

"Ketiga, kami ingin pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan kami maksimal 10 persen atau kalau perlu tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator, karena saat ini pendapatan kami masih dipotong 20 persen oleh pihak aplikator," ujarnya.

Dalam Permenkes yang dikutip, Senin (6/4/2020), daerah yang melaksanakan PSBB disebutkan akan menerapkan enam kebijakan utama.

Keenam kegiatan tersebut adalah peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Sementara, pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pada poin 2, khususnya pada sektor perusahaan komersial dan swasta, pemerintah memberi perincian khusus pada layanan ekspedisi barang yang tertulis pada huruf i.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis Terawan dalam regulasi yang telah disahkan pada 3 April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper