Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai larangan bagi penyedia jasa transportasi daring untuk mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan hal yang wajar dan tidak ada pilihan lain.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpendapat larangan tersebut merupakan pilihan yang sulit. Namun, hal tersebut dilakukan demi keselamatan dan kesehatan baik penumpang maupun pengemudi ojek online.
"Kalau sesuai dengan protokol kesehatan, bahwa harus physical distancing [menjaga jarak fisik], untuk menghindari penularan dan penyebaran virus, ya tidak ada pilihan lain," jelasnya kepada Bisnis.com, Senin (6/4/2020).
Dia menambahkan aturan itu sudah sesuai dengan protokol kesehatan yang ada, demi perlindungan pada penumpang dan atau pengemudi ojol, sehingga demi keselamatan tak ada pilihan lain selain melarang sarana transportasi tak berjarak aman tersebut.
Menurutnya, pembatasan ini tentu menjadi dilema tersendiri. Pasalnya, ojol sudah menjadi angkutan pengganti point to point yang digunakan masyarakat.
Di sisi lain, imbuhnya, layanan transportasi ini tidak memungkinkan adanya jarak aman antara pengemudi dan penumpang seperti layanan transportasi umum bus atau taksi.
Baca Juga
Kendati demikian, Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono menuturkan layanan antar penumpang merupakan penyumbang terbesar pada pendapatan mitra pengemudi aplikator transportasi daring. Pendapatan dari pesan antar makanan (food delivery) maupun pengantaran barang (courier delivery) masih belum bisa untuk dijadikan sebagai pengganti.
"Perbandingannya itu 50-60 persen pesanan ojol dari penumpang, 30 persen makanan dan barang 20 persen," ujarnya.