Bisnis.com, JAKARTA – Ketika merespons usulan pengembang untuk merelaksasi dan merestruktutisasi kredit di tengah wabah corona, Otoritas Jasa Keuangan memberi stimulus perekonomian nasional untuk sebagai upaya meringankan beban perekonomian masyarakat di tengah wabah corona.
Stimulus tersebut diluncurkan melalui peraturan OJK Nomor: 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 tertanggal 13 Maret 2020.
Pelaku usaha sektor properti nasional dipastikan akan mengajukan restrukturisasi kredit akibat terdampak pandemik covid-19. Atas hal ini, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) memberi apresiasi.
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida berharap agar perbankan dapat segera menerapkan POJK tersebut sebab pascamerebaknya Covid-19 secara global, hal itu berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap aktivitas pembangunan perumahan baik yang berskala rumah bersubsidi maupun properti komersial.
"Saat ini kami sedang mendata jumlah anggota yang mengajukan rescheduling kreditnya. Data ini tentunya sangat penting bagi OJK agar dapat menentukan langkah berikutnya,” ungkapnya melalui siaran pers, Kamis (2/4/2020).
Adapun, bagi pengembang anggota REI yang bermasalah untuk melakukan penjadwalam ulang, REI juga akan melakukan pendekatan lebih lanjut.
Baca Juga
Menurut Totok, masih ada beberapa bank yang belum ikut aturan dari OJK. Untuk itu, diharapkan semua lembaga jasa keuangan perbankan dapat secepatnya merealisasikan Peraturan OJK tersebut.
"DPP REI mendukung sepenuhnya kebijakan relaksasi kredit perbankan yang dikeluarkan OJK dalam merespons dampak penyebaran wabah Covid-19. Kami tentu berharap pihak perbankan juga ikut mendukung kebijakan pemerintah dengan melaksanakan ketentuan tersebut,” kata Totok.
Sebaliknya, DPP REI juga meminta kepada segenap anggotanya di seluruh daerah di Indonesia agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya.