Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. akan menunggu keputusan pemerintah terkait dengan penutupan sementara jalan tol.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) Dwimawan Heru mengatakan bahwa perseroan sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh pemerintah.
"Misalnya, apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," katanya melalui siaran pers, Rabu (1/4/2020).
Baca Juga
Sikap Jasa Marga tersebut, sambungnya, didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol karena kebijakan penutupan sementara jalan tol adalah kewenangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Adapun, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dalam PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.ditetapkan oleh menteri di bidang kesehatan.