Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Jalan Tol Indonesia mengapresiasi langkah pemangku kepentingan terkait dengan usulan pemberian stimulus untuk bisnis jalan tol sebagai dampak Covid-19.
Hal tersebut, kata Sekjen Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono, dengan tetap mendahulukan aspek kemanusiaan dan keselamatan sebagai prioritas dibandingkan dengan dampak bisnis.
"Kami akan sangat senang untuk mendiskusikan dan menindaklanjutinya bersama [untuk rancangan stimulus industri infrastruktur jalan tol]," katanya kepada Bisnis, Rabu (1/4/2020).
Lebih lanjut, jelasnya, sebagai pemikiran awal, secara umum setidaknya ada dua permohonan dukungan pemerintah ke industri infrastruktur dan sektor jalan tol pada khususnya, untuk mengatasi shortfall akibat dampak Covid-19 yaitu dukungan stimulus arus kas dan dukungan kebijakan fiskal.
Pertama, dukungan stimulus arus kas untuk jalan tol tol yang sudah beroperasi dan jalan tol yang masih dalam tahap konstruksi.
Untuk jalan tol yang sudah beroperasi, stimulus arus kas tersebut meliputi peninjauan tingkat pengembalian investasi dalam perjanjian pengusahaan jalan tol menjadi lebih tinggi, mengingat appetite dan risk profile para investor meningkat.
Baca Juga
Kemudian, dukungan sumber dana yang murah untuk mengatasi defissiensi arus kas. Misalnya, pemerintah meluncurkan fasilitas dan instrumen pembiayaan murah bagi badan usaha jalan tol (BUJT).
Selain itu, relaksasi syarat perjanjian kredit yang masih ada dengan para kreditur tanpa menurunkan loan credibility para debitur yaitu penurunan bunga terutama margin keuntungan bank, penambahan masa tenor pembayaran angsuran pokok dan bunga, pelonggaran covenant, dan pengaturan ulang instalment package, dan lain-lain.
Selanjutnya, penundaan disbursement kewajiban belanja modal baru, misalnya, akibat tambah lingkup yaitu pembangunan akses baru, peremajaan tempat istirahat, pelebaran lajur, dan lain-lain.
Untuk jalan tol yang masih dalam tahap konstruksi, stimulus arus kas tersebut meliputi relaksasi pemunduran target penyelesaian konstruksi dan termasuk amendemen dampak komersial yang mengikutinya.
Kemudian, pengaturan ulang rencana bisnis untuk mengakomodasikan penambahan nilai konstruksi, opportunity loss karena keterlambatan penyelesaian, dan sebagainya.
Selanjutnya, dukungan pelonggaran waktu pemenuhan pembiayaan dan fasilitas pembiayaan proyek yang murah untuk proyek dalam fase sebelum konstruksi.
Selain itu, percepatan penggantian dana talangan tanah dan relaksasi pengembalian badan layanan umum (BLU) tanah termasuk pokok, bunga maupun denda.
Kedua, dukungan kebijakan fiskal yaitu mengacu pada beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, diminta infrastruktur dimasukkan dalam kategori infrastruktur ekonomi pionir yang memungkinkan mendapatkan masa pembebasan pajak.
"Dari perspektif ini, tidak berlebihan jika badan usaha jalan tol selayaknya mendapat fasilitas pembebasan pajak minimal 10 tahun sejak beroperasi secara komersial," katanya.
Saat ini, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan fasilitas kompensasi kerugian fiskal diberikan maksimal selama 5 tahun.
"Adalah sangat wajar, dalam masa sulit seperti ini fasilitas kompensasi kerugian fiskal diharapkan bisa diperpanjang hingga 10 tahun," ujar Krist.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Waskita Toll Road (WTR) Alex Siwu mengatakan bahwa perusahaan masih menunggu kebijakan dari pemerintah.
"Terkait stimulus yang akan diberikan, kami ikut mendukung kebijakan Pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parieksit mengatakan bahwa bentuk stimulus yang diberikan sementara mengacu pada yang telah diusulkan oleh Menko Perekonomian, namun BPJT juga mengusulkan pendalaman pada proyek investasi seperti jalan tol.
"Ini kami sudah menyiapkan tiga usulan. Pertama, menjaga tingkat kolektibilitas kredit ke lender. Kedua, menjaga cash flow melalui percepatan pembayaran dana talangan tanah, dan ketiga, melakukan adjustment tariff dan masa konsesi berdasar kondisi luar biasa maupun force majeure," jelasnya.