Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stimulus Pajak Diperluas, Sektor Pariwisata dan Transportasi Diperhitungkan

Perluasan ini akan mencakup sektor pariwisata dan sektor penunjangnya yakni transportasi dan perhotelan serta restaurant.
Suasana Taman Wisata Candi Prambanan di Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (20/3/2020). Pihak PT Taman Wisata Candi (TWC) menutup sementara Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Candi Ratu Boko menutup sementara dari hari Jumat (20/3/2020) hingga Minggu (29/3/2020) untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 di destinasi pariwisata. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Suasana Taman Wisata Candi Prambanan di Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (20/3/2020). Pihak PT Taman Wisata Candi (TWC) menutup sementara Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Candi Ratu Boko menutup sementara dari hari Jumat (20/3/2020) hingga Minggu (29/3/2020) untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 di destinasi pariwisata. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Stimulus pajak bakal diperluas kepada sektor pariwisata dan sektor penunjangnya yakni transportasi dan akomodasi serta sektor lain dalam rangka menangkal dampak ekonomi dari Covid-19 bagi dunia usaha.

Hal ini tertuang dalam keterangan resmi dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (1/4/2020).

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan stimulus pajak berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2020 yang masih terbatas pada sektor manufaktur.

Stimulus PPh 21 DTP diberikan kepada industri yang termasuk 440 klasifikasi lapangan usaha (KLU) terlampir dan WP KITE, sedangkan pembabasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 30%, dan restitusi PPN dipercepat diberikan kepada 19 sektor industri dan tercakup dalam 102 KLU terlampir dan WP KITE.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif ini akan diperluas dan tidak hanya terbatas pada 19 sektor industri.

Permintaan juga terus masuk dari sektor transportasi dan serta pariwisata. Ke depan, stimulus pada sektor tersebut juga hendak diakomodir.

"Sektor jasa bagaimana? Lalu sektor produksi bagaimana? Instrumennya apakah PPh Pasal 21, 22, atau 25 atau restitusi PPN ini dirumuskan terus," ujar Sri Mulyani, Rabu (1/4/2020).

Untuk korporasi secara umum, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%. Sri Mulyani mengatakan hal ini untuk mengurangi beban korporasi sekaligus mencegah timbulnya PHK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper