Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah perlu mewaspadai adanya ‘penumpang gelap’ dalam penggunaan dana Rp150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional.
Dana itu nantinya akan dialokasikan untuk sektor keuangan di antaranya restrukturisasi kredit dan penjaminan, serta pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai, pemerintah harus mewaspadai adanya ‘korporat penumpang gelap’ dalam penyaluran dana tersebut. Penumpang gelap ini diartikan sebagai perusahaan yang telah mengalami kelesuan bisnis sebelum wabah COVID-19 atau virus corona.
“Dana Rp150 triliun itu hampir sekitar 25% dari dana total senilai Rp405 triliun. Ini bisa bersifat trik. Iya kalau perusahaan bermasalah karena corona. Kalau sebelum itu sudah bermasalah bagaimana?” tanya dia dalam Kajian Online Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Rabu (1/4).
Menurutnya, perusahaan baik swasta maupun pelat merah bisa saja menerima dana segar tersebut, dengan catatan lebih selektif. Pemerintah harus menyusun beberapa kriteria, salah satunya memiliki pekerja dalam jumlah tertentu.
Selain itu, perusahaan penerima juga harus memiliki rekam jejak keuangan yang cukup positif. Di antaranya memiliki catatan laba dalam beberapa tahun terakhir, serta kesehatan keuangan yang cukup memadai.
Baca Juga
“Kalau perusahaan yang tidak sehat sebelum COVID-19 tapi menerima dana itu, ini yang perlu diwaspadai,” ingatnya.