Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

STIMULUS COVID-19: Waspadai Korporat 'Penumpang Gelap’!

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah perlu mewaspadai adanya ‘penumpang gelap’ dalam penggunaan dana Rp150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Ketua OJK Wimboh Santoso (kedua kanan), dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberikan keterangan terkait Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Ketua OJK Wimboh Santoso (kedua kanan), dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberikan keterangan terkait Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah perlu mewaspadai adanya ‘penumpang gelap’ dalam penggunaan dana Rp150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional.

Dana itu nantinya akan dialokasikan untuk sektor keuangan di antaranya restrukturisasi kredit dan penjaminan, serta pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai, pemerintah harus mewaspadai adanya ‘korporat penumpang gelap’ dalam penyaluran dana tersebut. Penumpang gelap ini diartikan sebagai perusahaan yang telah mengalami kelesuan bisnis sebelum wabah COVID-19 atau virus corona.

“Dana Rp150 triliun itu hampir sekitar 25% dari dana total senilai Rp405 triliun. Ini bisa bersifat trik. Iya kalau perusahaan bermasalah karena corona. Kalau sebelum itu sudah bermasalah bagaimana?” tanya dia dalam Kajian Online Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Rabu (1/4).

Menurutnya, perusahaan baik swasta maupun pelat merah bisa saja menerima dana segar tersebut, dengan catatan lebih selektif. Pemerintah harus menyusun beberapa kriteria, salah satunya memiliki pekerja dalam jumlah tertentu.

Selain itu, perusahaan penerima juga harus memiliki rekam jejak keuangan yang cukup positif. Di antaranya memiliki catatan laba dalam beberapa tahun terakhir, serta kesehatan keuangan yang cukup memadai.

“Kalau perusahaan yang tidak sehat sebelum COVID-19 tapi menerima dana itu, ini yang perlu diwaspadai,” ingatnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper