Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) diperbolehkan untuk menyerap Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana guna menambal defisit APBN 2020 di tengah tekanan wabah corona atau Covid-19.
Hal ini akan dituangkan dalam Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menuturkan bank sentral kini dapat menyerap SBN dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana.
"Bukan first lender, tetapi last lender," ujar Perry, Rabu (1/4/2020).
Jika pasar tidak bisa menyerap kebutuhan SBN atau SBSN - baik jumlahnya atau ketika suku bunganya terlalu tinggi - BI akan siap menyerap surat berharga tersebut.
Dalam kondisi normal, Perry melihat ketentuan dalam UU Bank Indonesia tidak dimungkinan bank sentral membeli surat utang melalui pasar perdana. Namun, hal ini dikecualikan dalam kondisi saat ini.
"Menkeu dan saya, BI, sebagai last resource agar pasar tidak melonjak tinggi dan stabilitas makroekonomi dan inflasi tetap terjaga," kata Perry.