Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memerkirakan pendapatan negara akan turun 10 persen sebagai dampak perubahan kebijakan terkait pajak, menyusul wabah virus corona yang terus meluas di Indonesia.
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang ditayangkan secara langsung melalui akun YouTube resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (1/4/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan APBN 2020 akan mengalami perubahan besar sebagai dampak atas respons pemerintah terhadap wabah COVID-19.
Dia menerangkan pendapatan negara bisa terpangkas 10 persen karena dua hal. Pertama, penerimaan perpajakan turun akibat kondisi ekonomi melemah, dukungan insentif pajak, dan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh). Kedua, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menyusut sebagai dampak jatuhnya harga komoditas.
Belanja dan pembiayaan negara pun bakal diarahkan untuk mengatasi penyebaran COVID-19. Secara keseluruhan, total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan dampak COVID-19 mencapai Rp405,1 triliun.
Dana tersebut akan disalurkan dalam dua hal. Pertama, belanja negara fokus pada kesehatan, social safety net, dan membantu dunia usaha.
Kebijakan ini dilakukan dalam bentuk refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19; penghematan belanja negara sekitar Rp190 triliun (dari Kementerian/Lembaga sebesar Rp95,7 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp94,2 triliun) dan realokasi cadangan senilai Rp54,6 triliun; serta tambahan belanja penanganan COVID-19 sebesar Rp255,1 triliun.
Kedua, dukungan pembiayaan anggaran untuk penanganan COVID-19 senilai Rp150 triliun. Ini merupakan pembiayaan dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pemerintah juga memerkirakan defisit APBN 2020 bakal mencapai 5,07 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Angka ini lebih tinggi dari yang ditetapkan sebelumnya, yakni sebesar 3 persen.