Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol mengungkapkan tengah melakukan evaluasi terhadap penyelesaian proyek jalan tol termasuk dengan adanya usulan moratorium pengerjaan konstruksi karena pandemi virus corona atau Covid-19.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan secara prinsip, konstruksi tetap berjalan dengan protokol yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Situasi lapangan sangat dinamis, jadi masing-masing dipersilakan melakukan assessment tiap proyek. Saat ini kami sedang mendata dan mengkalkulasi ulang skedul penyelesaian pekerjaan dan pengoperasian jalan tol," ujar Danang kepada Bisnis, Selasa (24/3/2020).
Dia menyatakan bahwa saat ini sudah ada protokol dari Kementerian PUPR yang bisa menjadi acuan, tetapi perusahaan konstruksi dapat mengembangkannya sesuai kondisi proyek.
Adapun, terkait usulan penghentian sementara proyek infrastruktur di area terdampak Covid-19 selama 15 - 30 hari dari Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) untuk mencegah penyebaran virus corona, pihaknya merasa perlu menunggu tanggapan dari pemerintah.
"Sependapat [jika terkena ke pekerja proyek atau masyarakat level bawah akan lebih sulit penanganannya]. Kita tunggu tanggapan Menteri. Sementara ini kita mendorong penggunaan teknologi peralatan konstruksi yang mutakhir, bukan padat karya yang tingkat paparan social contact-nya tinggi," jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATI Krist Ade Sudiyono mengungkapkan akan mengikuti arahan dari kementerian teknis terkait, dalam hal ini dari Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR untuk proses konstruksi proyek jalan tol di tengah pandemi Covid-19.
Adapun, arahan tersebut termasuk diantaranya upaya-upaya peningkatan keselamatan konstruksi baik itu kesehatan kerja, keselamatan publik, maupun lingkungan pada umumnya.
Dalam kaitannya dengan pencegahan penyebaran Covid-19, dia mengungkapkan bahwa erbagai upaya sosialisasi, edukasi, dan diseminasi informasi terkait protokol pencegahan dan penanganan terus dilakukan.
"Penyediaan fasilitas dan sarana kesehatan di lingkungan proyek konstruksi terus digalakkan, termasuk kerjasama operasional dengan berbagai gugus tugas dan rumah sakit di berbagai lokasi proyek konstruksi," jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto mengatakan aturan berupa Instruksi Menteri akan dikeluarkan dalam waktu dekat terkait proses konstruksi dalam proyek infrastruktur. Dalam aturan tersebut juga rencananya akan diatur lebih jelas mengenai moratorium proyek berdasarkan kondisi di lokasi masing-masing pekerjaan proyek.