Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Kontraktor Minta Moratorium Proyek di Area Jadetabek

Kebijakan moratorium proyek dinilai efektif untuk menekan potensi penyebaran virus corona di sejumlah proyek.
Pekerja beraktifitas di proyek LRT Jabodetabek di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) belum berencana melakukan moratorium atau menghentikan sementara pekerjaan proyek konstruksi yang padat karya meski jumlah kasus virus corona atau Covid-19 terus meningkat. PUPR masih menyusun protokol khusus proyek konstruksi dan akan segera diterbitkan. Bisnis/Abdurachman
Pekerja beraktifitas di proyek LRT Jabodetabek di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) belum berencana melakukan moratorium atau menghentikan sementara pekerjaan proyek konstruksi yang padat karya meski jumlah kasus virus corona atau Covid-19 terus meningkat. PUPR masih menyusun protokol khusus proyek konstruksi dan akan segera diterbitkan. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) meminta proyek di area terdampak virus corona (Covid-19) dihentikan sementara atau moratorium untuk mencegah penyebarannya.

Adapun AKI telah melayangkan surat usulan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait hal ini.

Ketua Umum AKI Budi Harto mengatakan pertimbangannya adalah jika virus ini menyentuh pekerja atau masyarakat level bawah akan sulit penanganannya. Dengan demikian percepatan pelaksanaan kebijakan moratorium dinilainya akan memberikan efek yang lebih baik.

"[Untuk] wilayah yang terdampak Jawa terutama Jadetabek karena kalau hanya pengurangan operasional kurang efektif," katanya kepada Bisnis, Senin (23/3/2020).

Kendati demikian, dia menambahkan jika nantinya terdapat penghentian sementara proyek yang disebabkan wabah corona, maka pelaku usaha membutuhkan kebijakan atau insentif khusus dari pemerintah.

"Sebab, setelah moratorium karena keadaan kahar atau darurat maka digunakan ajuan peraturan yang ada, pemilik harus memberi kompensasi kepada kontraktor," jelasnya.

Sebelumnya, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto mengatakan aturan berupa Instruksi Menteri akan dikeluarkan dalam waktu dekat terkait proses konstruksi dalam proyek infrastruktur.

Dalam aturan tersebut juga akan mengatur terkait moratorium proyek berdasarkan kondisi di lokasi masing-masing pekerjaan proyek.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper