Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) meminta proyek di area terdampak virus corona (Covid-19) dihentikan sementara atau moratorium untuk mencegah penyebarannya.
Adapun AKI telah melayangkan surat usulan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait hal ini.
Ketua Umum AKI Budi Harto mengatakan pertimbangannya adalah jika virus ini menyentuh pekerja atau masyarakat level bawah akan sulit penanganannya. Dengan demikian percepatan pelaksanaan kebijakan moratorium dinilainya akan memberikan efek yang lebih baik.
"[Untuk] wilayah yang terdampak Jawa terutama Jadetabek karena kalau hanya pengurangan operasional kurang efektif," katanya kepada Bisnis, Senin (23/3/2020).
Kendati demikian, dia menambahkan jika nantinya terdapat penghentian sementara proyek yang disebabkan wabah corona, maka pelaku usaha membutuhkan kebijakan atau insentif khusus dari pemerintah.
"Sebab, setelah moratorium karena keadaan kahar atau darurat maka digunakan ajuan peraturan yang ada, pemilik harus memberi kompensasi kepada kontraktor," jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto mengatakan aturan berupa Instruksi Menteri akan dikeluarkan dalam waktu dekat terkait proses konstruksi dalam proyek infrastruktur.
Dalam aturan tersebut juga akan mengatur terkait moratorium proyek berdasarkan kondisi di lokasi masing-masing pekerjaan proyek.