Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Asosiasi Kontraktor Minta Moratorium Proyek di Area Jadetabek

Kebijakan moratorium proyek dinilai efektif untuk menekan potensi penyebaran virus corona di sejumlah proyek.
Agne Yasa
Agne Yasa - Bisnis.com 23 Maret 2020  |  21:54 WIB
Asosiasi Kontraktor Minta Moratorium Proyek di Area Jadetabek
Pekerja beraktifitas di proyek LRT Jabodetabek di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) belum berencana melakukan moratorium atau menghentikan sementara pekerjaan proyek konstruksi yang padat karya meski jumlah kasus virus corona atau Covid-19 terus meningkat. PUPR masih menyusun protokol khusus proyek konstruksi dan akan segera diterbitkan. Bisnis - Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) meminta proyek di area terdampak virus corona (Covid-19) dihentikan sementara atau moratorium untuk mencegah penyebarannya.

Adapun AKI telah melayangkan surat usulan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait hal ini.

Ketua Umum AKI Budi Harto mengatakan pertimbangannya adalah jika virus ini menyentuh pekerja atau masyarakat level bawah akan sulit penanganannya. Dengan demikian percepatan pelaksanaan kebijakan moratorium dinilainya akan memberikan efek yang lebih baik.

"[Untuk] wilayah yang terdampak Jawa terutama Jadetabek karena kalau hanya pengurangan operasional kurang efektif," katanya kepada Bisnis, Senin (23/3/2020).

Kendati demikian, dia menambahkan jika nantinya terdapat penghentian sementara proyek yang disebabkan wabah corona, maka pelaku usaha membutuhkan kebijakan atau insentif khusus dari pemerintah.

"Sebab, setelah moratorium karena keadaan kahar atau darurat maka digunakan ajuan peraturan yang ada, pemilik harus memberi kompensasi kepada kontraktor," jelasnya.

Sebelumnya, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto mengatakan aturan berupa Instruksi Menteri akan dikeluarkan dalam waktu dekat terkait proses konstruksi dalam proyek infrastruktur.

Dalam aturan tersebut juga akan mengatur terkait moratorium proyek berdasarkan kondisi di lokasi masing-masing pekerjaan proyek.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kontraktor Virus Corona Kementerian PUPR
Editor : Yustinus Andri DP

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top