Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Moratorium Proyek, Asosiasi Jalan Tol Siap Patuhi Pemerintah

Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) mengaku akan mematuhi peraturan pemerintah mengenai rencana penerapan moratorium proyek infrastruktur untuk pencegahan penyebaran virus corona.
Kendaraan melintas proyek jalan tol Malang-Pandaan Seksi V di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/2/2020)./ANTARA - Ari Bowo Sucipto
Kendaraan melintas proyek jalan tol Malang-Pandaan Seksi V di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/2/2020)./ANTARA - Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Jalan Tol Indonesia mengungkapkan akan mengikuti arahan dari kementerian teknis terkait, dalam hal ini dari Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk proses konstruksi proyek jalan tol di tengah adanya pandemi virus corona atauCovid-19.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATI Krist Ade Sudiyono mengatakan arahan tersebut termasuk diantaranya upaya-upaya peningkatan keselamatan konstruksi baik itu kesehatan kerja, keselamatan publik, maupun lingkungan pada umumnya ketika status Kondisi Luar Biara (KLB) Covid-19. 

"Termasuk dalam kaitannya dengan Covid-19. Berbagai upaya sosialisasi, edukasi, dan diseminasi informasi terkait protokol pencegahan dan penanganan terus dilakukan. Penyediaan fasilitas dan sarana kesehatan di lingkungan proyek konstruksi terus digalakkan, termasuk kerjasama operasional dengan berbagai gugus tugas dan rumah sakit di berbagai lokasi proyek konstruksi," jelasnya kepada Bisnis, Senin (23/3/2020).

Seperti diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengeluarkan peraturan terkait proyek infrastruktur di tengah pandemi Covid-19. 

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto mengatakan aturan berupa Instruksi Menteri ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

"Instruksi Menteri sedang kita siapkan, nanti akan dimasukkan dalam INMEN langkah-langkah yang harus diambil oleh PPK [pejabat pembuat komitmen] dan penyedia jasa," ujarnya kepada Bisnis, Senin (23/3/2020).

Dia menambahkan nantinya dalam INMEN tersebut juga akan ada bagian yang mengatur soal moratorium di lokasi proyek terdampak Covid-19.

"Ada [mengatur soal moratorium di area terdampak covid-19]. [Ada atau tidaknya moratorium] tergantung kondisi lokasi masing-masing pekerjaan," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper