Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Jalan Tol Indonesia mengungkapkan akan mengikuti arahan dari kementerian teknis terkait, dalam hal ini dari Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk proses konstruksi proyek jalan tol di tengah adanya pandemi virus corona atauCovid-19.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATI Krist Ade Sudiyono mengatakan arahan tersebut termasuk diantaranya upaya-upaya peningkatan keselamatan konstruksi baik itu kesehatan kerja, keselamatan publik, maupun lingkungan pada umumnya ketika status Kondisi Luar Biara (KLB) Covid-19.
"Termasuk dalam kaitannya dengan Covid-19. Berbagai upaya sosialisasi, edukasi, dan diseminasi informasi terkait protokol pencegahan dan penanganan terus dilakukan. Penyediaan fasilitas dan sarana kesehatan di lingkungan proyek konstruksi terus digalakkan, termasuk kerjasama operasional dengan berbagai gugus tugas dan rumah sakit di berbagai lokasi proyek konstruksi," jelasnya kepada Bisnis, Senin (23/3/2020).
Seperti diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengeluarkan peraturan terkait proyek infrastruktur di tengah pandemi Covid-19.
Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto mengatakan aturan berupa Instruksi Menteri ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Instruksi Menteri sedang kita siapkan, nanti akan dimasukkan dalam INMEN langkah-langkah yang harus diambil oleh PPK [pejabat pembuat komitmen] dan penyedia jasa," ujarnya kepada Bisnis, Senin (23/3/2020).
Dia menambahkan nantinya dalam INMEN tersebut juga akan ada bagian yang mengatur soal moratorium di lokasi proyek terdampak Covid-19.
"Ada [mengatur soal moratorium di area terdampak covid-19]. [Ada atau tidaknya moratorium] tergantung kondisi lokasi masing-masing pekerjaan," jelasnya.