Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah wabah virus corona (Covid-19), pertumbuhan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan dari wajib pajak (WP) nampak mulai melandai.
Per hari ini, Jumat (20/3/2020), data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan jumlah penyampaian SPT Tahunan mencapai 7,97 juta SPT, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya dimana penyampaian SPT Tahunan mencapai 7,89 juta SPT.
Artinya, pertumbuhan penyampaian SPT Tahunan oleh WP secara keseluruhan hanya 1 persen per 20 Maret ini dibandingkan 20 Maret tahun lalu.
Padahal, pada Senin lalu (16/3/2020) pertumbuhan penyampaian SPT Tahunan mampu mencapai 8,5 persen (year on year) bila dibandingkan dengan tanggal yang sama tahun sebelumnya.
Per hari ini, penyampaian SPT Tahunan oleh WP OP nonkaryawan mencapai 676.842 SPT, sedikit lebih tinggi dibandingkan hari yang sama tahun sebelumnya dimana penyampaian SPT Tahunan oleh WP OP nonkaryawan mencapai 661.179 SPT.
Dengan ini penyampaian SPT Tahunan oleh WP OP nonkaryawan tumbuh 2,3 persen. Adapun dengan jumlah WP OP nonkaryawan wajib SPT pada tahun ini mencapai 3,35 juta WP OP nonkaryawan, rasio kepatuhan WP OP nonkaryawan baru mencapai 20,19 persen.
Penyampaian SPT Tahunan oleh WP OP karyawan pun mencapai 7,06 juta SPT, sedikit bertumbuh dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 7,01 juta SPT.
Dengan ini, pertumbuhan penyampaian SPT oleh WP OP karyawan tercatat hanya sebesar 0,63% dan dengan WP OP karyawan yang mencapai 14,17 juta WP, maka rasio kepatuhan WP OP karyawan mencapai 49,8 persen.
Meski demikian, WP OP baik karyawan maupun nonkaryawan sekarang mendapatkan batas jangka waktu yang lebih lama untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Akibat Covid-19, batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP OP yang biasanya hingga akhir Maret diundur menjadi hingga akhir April, bersamaan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan oleh WP Badan.