Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak: PPN Dalam Negeri Masih Berpotensi Tumbuh

Potensi pertumbuhan ini didorong oleh relaksasi pajak yang diharapkan mampu mendorong geliat sektor manufaktur.
Pekerja menyelesaikan pembuatan gitar listrik di pabrik alat musik Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/3/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Pekerja menyelesaikan pembuatan gitar listrik di pabrik alat musik Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/3/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri masih memiliki potensi untuk terus bertumbuh.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa mengatakan potensi pertumbuhan ini didorong oleh relaksasi pajak yang diharapkan mampu mendorong geliat sektor manufaktur.

"Kalau ekonomi berjalan, DJP dapat penerimaan dari PPN," kata Ihsan, Kamis (19/3/2020).

Pertumbuhan PPN Dalam Negeri per Februari 2020 tercatat masih cukup baik, mencapai 4,81% (yoy) dengan realisasi mencapai Rp30,64 triliun. Secara bruto, PPN Dalam Negeri disebut Ihsan masih tumbuh mencapai 10,18% (yoy).

Ihsan pun menambahkan bahwa apabila pertumbuhan PPN bruto dari sektor swasta masih mampu tumbuh 12,06% (yoy) sedangkan PPN bruto yang bersumber dari belanja pemerintah masih mampu tumbuh hingga 12,85% (yoy).

Sayangnya, DJP masih belum dapat memproyeksikan seberapa besar penerimaan PPN ke depan, apalagi proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal I/2020 telah direvisi menjadi tinggal 4,5% hingga 4,9%.

Bank Indonesia juga telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2020 dari 5-5,4% (yoy) menjadi tinggal 4,2-4,6% (yoy). Pertumbuhan ekonomi diproyeksikan baru kembali normal pada 2021, mencapai 5,2-5,6% (yoy).

"Berdasarkan data Januari - Februari masih ada harapan positif. Mengenai prognosanya kita cermati perkembangan yang ada dulu," ujar Ihsan.

Untuk diketahui, pemerintah bakal meluncurkan stimulus fiskal yang berfokus pada sektor manufaktur terhitung sehak April 2020 hingga September 2020. PPh 21 untuk pekerja sektor manufaktur dengan gaji dibawah Rp200 juta bakal ditanggung pemerintah (DTP) 100%.

Bagi 19 sektor manufaktur terdampak, WP KITE, dan WP KITE IKM, pemerintah bakal membebaskan PPh 22 Impor, mengurangi tarif PPh Badan hingga 30%, dan mempercepat restitusi PPN.

Apabila seluruh sektor penerima stimulus memiliki kinerja yang sama dengan tahun sebelumnya, stimulus ini diasumsikan mencapai Rp22,9 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper