Bisnis.com, JAKARTA - Investor pada sektor industri padat karya harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa menikmati fasilitas investment allowance.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan turunan dari investment allowance yang memungkinkan pengusaha di industri padat karya untuk mengurangkan penghasilan netonya sebesar 60% dari jumlah penanaman modalnya berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah selama 6 tahun. Aturan turunan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/2020.
Industri padat karya yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah WP badan dalam negeri, melakukan kegiatan usaha sesuai dengan 45 kegiatan yang terlampir dalam PMK No. 19/2020, dan harus mempekerjakan tenaga kerja Indonesia secara rata-rata sebanyak 300 orang dalam satu tahun pajak.
Penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah bisa dijadikan sebagai pengurang dari penghasilan neto apabila aktiva tetap tersebut diperoleh dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi penanaman modal dari negara lain.
Kedua, aktiva tetap berwujud termasuk tanah ini harus tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, dan pendaftaran penanaman modal yang diterbikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) daerah setempat atau izin ysaha yang diterbitkan oleh OSS.
Ketiga, aktiva tetap berwujud termasuk tanah tersebut harus dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha utama.
Baca Juga
Aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang mendapatkan fasilitas investment allowance tidak boleh digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atai dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu 6 tahun sejak dimulainya pemanfaatan.
Namun, larangan tersebut tidak berlaku apabila aktiva tetap berwujud tersebut diganti dengan aktiva tetap berwujud baru.
Dalam hal ini, nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi landasan pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari nilai aktiva tetap berwujud adalah nilai yang lebih rendah antara niai aktiva tetap berwujud yang diganti dengan pengganti.
Untuk diketahui, sektor padat karya yang berhak mendapatkan fasilitas investment allowance ini antara lain:
1. Industri berbasis daging lumatan dan surimi
2. Industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng (kecuali di DKI Jakarta)
3. Industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng (kecuali di DKI Jakarta)
4. Industri pembekuan biota air lainnya (kecuali di DKI Jakarta)
5. Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk biota air lainnya (kecuali di DKI Jakarta)
6. Industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng
7. Industri pengolahan susu segar dan krim
8. Industri makanan sereal
9. Industri produk roti dan kue
10. Industri makanan dari cokelat dan kembang gula
11. Industri pengolahan kopi (kecuali di DKI Jakarta)
12. Industri produk masak dari kelapa
13. Industri pemintalan benang
14. Industri batik
15. Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil
16. Industri pakaian jadi (konveksi) dari kulit
17. Industri pakaian jadi rajutan
18. Industri penyamakan kulit
19. Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi
20. Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/industri
21. Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari
22. Industri sepatu olahraga
23. Industri kertas dan papan kertas gelombang (kecuali di DKI Jakarta)
24. Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (kecuali di DKI Jakarta)
25. Industri kertas tissue (kecuali di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa TImur selain Madura)
26. Industri barang dari karet lainnya YTDL (hanya di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua)
27. Industri barang dari plastik untuk bangunan
28. Industri barang galian bukan logam lainnya YTDL
29. Industri peralatan makan dari logam
30. Industri paku, mur dan baut
31. Industri peralatan dapur dari logam
32. Industri perlengkapan komputer
33. Industri televisi dan/atau perakitan televisi
34. Industri peralatan perekam, penerima dan pengganda audio dan video, bukan industri televisi
35. Industri peralatan audio dan video elektronik lainnya
36. Industri pengubag tegangan (transformator), pengubah arus (rectifier), dan pengontrol tegangan (voltage stabilizer)
37. Industri peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik
38. Industri peralatan listrik rumah tangga
39. Industri kompor
40. Industri pompa lainnya, kompresor, kran, dan klep/katup
41. Industri mesin pertanian dan kehutanan
42. Industri furnitur dari kayu
43. Industri furnitur dari rotan dan/atau bambu
44. Industri barang perhiadan dari logam mulia untuk keperluan pribadi
45. Industri mainan anak-anak