Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Tak Keberatan 50% Insentif Investasi Dicaplok BKPM

Perindustrian tak keberatan gagasan pemindahan separuh diskresi pemutusan pemberian insentif investasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari/Antara
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Perindustrian tak keberatan gagasan pemindahan separuh diskresi pemutusan pemberian insentif investasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ansari Bukhari menyatakan hal tersebut tidak akan menjadi masalah dalam proses pembahasan proposal pengajuan insentif yang direkomendasikan pihaknya.

“Itu tidak masalah. [Pemindahan sebagian pengambilan keputusan] itu masih melanjutkan yang lama,” katanya, Rabu (25/2/2015).

Gagasan pemindahan sebagian diskresi tersebut menjadi bagian dari Revisi Peraturan Pemerintah No. 52/2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu. Penyegaran beleid ini ditargetkan kelar pada semester I/2015.

Seperti diberitakan Bisnis (25/2/2015), Pasal 4 ayat (2) PP No. 52/2011 mencantumkan lima ketentuan pemberian fasilitas yang semua ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan, sebagaimana jug dinyatakan pada ayar (3) pasal yang sama.

Apapun mekanisme yang hendak diperbarui diharapkan dapat mempermudah proses pengambilan keputusan dalam pengajuan insentif investasi, bukan sebaliknya. “Investor bisa ajukan insentif melalui BKPM dan Kemenperin nanti disatukan di Kemenkeu,” ujar Ansari.

Kenyataan yang terjadi selama 2007 – 2009 atau dalam delapan tahun PP 52/2011 berlaku tercatat baru 88 perusahaan yang bisa menikmati fasilitas pengurangan pajak (tax allowance). Adapun yang prosesnya belum kelar sejumlah 39 perusahaan.

Selain tax allowance tersedia pula fasilitas kelonggaran fiskal berupa tax holiday. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuagan (PMK) 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper